RUU Hak Cipta Direvisi! Once Mekel Dorong Sistem Royalti Lebih Adil bagi Musisi dan Industri Kreatif

Karena karakter tersebut, Once menilai peran negara tetap diperlukan untuk memastikan pengelolaan dan perlindungan hak cipta berjalan secara adil dan transparan.
Dalam pembahasan mengenai kelembagaan, ia menyampaikan dukungan agar mekanisme pengumpulan serta distribusi royalti tetap dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), yang bertugas menghimpun dan menyalurkan royalti kepada para pemilik hak cipta.
Namun demikian, Once menegaskan pentingnya keberadaan lembaga pengawas yang berfungsi sebagai regulator agar fungsi pengaturan tidak terpusat dalam satu institusi.
Menurutnya, pembagian peran antara lembaga pengelola royalti dan regulator penting untuk menjaga akuntabilitas serta mencegah konsentrasi kewenangan yang berlebihan.
Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya pengembangan sistem basis data digital yang kuat untuk mendukung proses registrasi karya cipta serta pengelolaan royalti yang lebih transparan.
Once menjelaskan bahwa registrasi karya melalui LMK dapat menjadi dasar pemberian kuasa kepada lembaga tersebut untuk mengelola, menghimpun, serta menyalurkan royalti kepada pemilik hak cipta, termasuk melakukan langkah hukum apabila terjadi pelanggaran oleh pihak ketiga.
Ia berharap dengan sistem yang lebih terstruktur, masyarakat memiliki satu pintu yang jelas untuk membayar royalti saat memanfaatkan karya cipta, khususnya dalam kegiatan pertunjukan atau performing rights.
“Lembaga manajemen kolektif harus menjadi satu-satunya tempat yang bisa diandalkan masyarakat untuk membayar royalti dan mendapatkan jaminan bahwa dengan pembayaran tersebut mereka dapat memanfaatkan ciptaan secara sah,” ungkapnya.












