Rapat Konsolidasi MBG, BGN Minta KaSPPG dan Mitra Patuhi Juknis SIPERS-91/BGN/02/2026

Sinergi dan keselarasan pemahaman, kata dia, menjadi kunci keberlanjutan program di daerah.

Terkait tindak lanjut hasil pengawasan, BGN akan menerapkan sanksi administratif secara bertahap bagi SPPG yang tidak melakukan perbaikan setelah menerima Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Jika tidak ada tindak lanjut setelah BAP, akan diberikan Surat Peringatan (SP) 1 selama tujuh hari. Apabila belum ada perbaikan, dilanjutkan SP 2 selama tujuh hari, dan SP 3 berupa penghentian sementara sesuai juknis terbaru,” jelas Harjito.

Melalui rapat konsolidasi ini, BGN menegaskan kembali pentingnya kepatuhan terhadap Juknis MBG sebagai landasan menjaga kualitas layanan dan memastikan manfaat program dapat dirasakan optimal oleh masyarakat.

Sumber: bgn.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup