Rapat Konsolidasi MBG, BGN Minta KaSPPG dan Mitra Patuhi Juknis SIPERS-91/BGN/02/2026

BICARA POLITIK – Badan Gizi Nasional (BGN) melalui Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I menggelar Rapat Konsolidasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bersama Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (KaSPPG), mitra, dan yayasan se-Provinsi Lampung, Sabtu (14/2/2026).
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I, Harjito, menjelaskan rapat tersebut bertujuan menyamakan pemahaman seluruh pelaksana terhadap substansi dan prosedur dalam Petunjuk Teknis (Juknis) MBG terbaru, yakni Nomor SIPERS-91/BGN/02/2026.
Dengan pemahaman yang seragam, pelaksanaan program diharapkan berjalan efektif dan sesuai ketentuan.
“Kami mengingatkan beberapa poin penting yang harus dijalankan bersama agar MBG di lapangan berjalan optimal. Fokus kami pada aspek pemantauan, pengawasan, evaluasi, dan pelaporan,” ujar Harjito.
Ia menyoroti masih adanya pelaksana di lapangan yang cenderung menghindari tim pemantauan dan pengawasan (tauwas).
Menurutnya, kehadiran tim tersebut bukan untuk mencari kesalahan, melainkan melakukan pembinaan dan perbaikan jika ditemukan kekurangan.
“Jika tim tauwas hadir, tidak perlu dihindari. Tidak perlu khawatir dengan sidak atau lainnya, karena tujuan kami justru memastikan perbaikan dan penyempurnaan pelaksanaan program,” tegasnya.
Harjito juga menekankan pentingnya komunikasi dan koordinasi yang solid antara tiga unsur utama pelaksana MBG, yakni KaSPPG, mitra, dan yayasan.
Sinergi dan keselarasan pemahaman, kata dia, menjadi kunci keberlanjutan program di daerah.
Terkait tindak lanjut hasil pengawasan, BGN akan menerapkan sanksi administratif secara bertahap bagi SPPG yang tidak melakukan perbaikan setelah menerima Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Jika tidak ada tindak lanjut setelah BAP, akan diberikan Surat Peringatan (SP) 1 selama tujuh hari. Apabila belum ada perbaikan, dilanjutkan SP 2 selama tujuh hari, dan SP 3 berupa penghentian sementara sesuai juknis terbaru,” jelas Harjito.
Melalui rapat konsolidasi ini, BGN menegaskan kembali pentingnya kepatuhan terhadap Juknis MBG sebagai landasan menjaga kualitas layanan dan memastikan manfaat program dapat dirasakan optimal oleh masyarakat.
Sumber: bgn.go.id












