Mahkamah Agung Atur Jam Kerja Selama Ramadan 2026, Ini Jadwal Lengkap Pengadilan se-Indonesia

BICARA POLITIK – Mahkamah Agung Republik Indonesia menetapkan penyesuaian jam kerja selama Ramadan 1447 H/2026 M bagi seluruh satuan kerja di lingkungan peradilan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan.
Kebijakan ini diumumkan secara resmi melalui laman Mahkamah Agung sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penyesuaian dilakukan untuk menjaga efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan sekaligus memberikan ruang bagi aparatur peradilan menjalankan ibadah selama bulan suci Ramadan.
Berikut jam kerja MA dan pengadilan selama Ramadan 2026:
Senin–Kamis
Jam kerja: 08.00–15.00 waktu setempat
Jam istirahat: 12.00–12.30 waktu setempat
Jumat
Jam kerja: 08.00–15.30 waktu setempat
Jam istirahat: 11.30–12.30 waktu setempat
Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh satuan kerja Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, baik di tingkat pusat maupun daerah.












