Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Ditunda! Pemerintah: Demi Lindungi Generasi Muda dari Bahaya Digital

BICARA POLITIK – Dilansir dari komdigi.go.id (11/03/26), Pemerintah menunda akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sebagai bagian dari upaya melindungi mereka dari berbagai risiko di ruang digital, mulai dari kecanduan gawai hingga paparan konten yang tidak sesuai.

Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bukan dimaksudkan untuk melarang anak menggunakan teknologi, melainkan memastikan mereka memiliki kesiapan mental dan psikologis sebelum terjun ke lingkungan media sosial yang kompleks.

“Usia yang dinilai paling tepat untuk mulai mengakses media sosial adalah sekitar 16 tahun. Ini bukan keputusan sepihak pemerintah, tetapi hasil diskusi panjang dengan para psikolog, pemerhati tumbuh kembang anak, serta berbagai penelitian mengenai dampak media sosial terhadap perkembangan anak,” ujar Meutya dalam kegiatan Kelas Digital Sahabat Tunas: Tunggu Anak Siap di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta, Senin (9/3/2026).

Ia menambahkan bahwa pemerintah menerima banyak masukan dari masyarakat mengenai meningkatnya berbagai risiko penggunaan media sosial bagi anak.

Risiko tersebut meliputi kecanduan digital, paparan konten negatif, perundungan siber, hingga penipuan daring yang kerap menyasar pengguna usia muda.

“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” katanya.

Menurut Meutya, perkembangan teknologi kecerdasan buatan juga menambah tantangan di ruang digital karena memungkinkan manipulasi konten yang semakin sulit dibedakan dengan informasi asli.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup