Komisi III DPR Desak Polisi Usut Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS, Negara Diminta Tanggung Biaya Pengobatan

“Terhadap Andrie Yunus juga harus dilakukan pengawalan maksimal agar beliau benar-benar aman dari ancaman kekerasan susulan,” katanya.
Politisi dari Partai Gerindra tersebut menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan terhadap warga negara tidak dapat ditoleransi.
Perbedaan pendapat, menurutnya, seharusnya diselesaikan melalui dialog dan mekanisme hukum, bukan dengan tindakan intimidasi atau kekerasan.
Ia juga mengingatkan bahwa perlindungan terhadap keselamatan warga negara telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28G yang mengatur hak setiap orang atas perlindungan diri, rasa aman, serta perlindungan dari ancaman ketakutan.
Habiburokhman menegaskan Komisi III DPR akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut agar berjalan secara transparan dan profesional.












