BNPT: Terorisme Tetap Jadi Ancaman Global, Bertransformasi dan Adaptif di Era Digital

BICARA POLITIK – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menegaskan terorisme masih menjadi ancaman global yang persisten dan kian adaptif, terutama di ruang digital.
Kepala BNPT Komjen Pol. Eddy Hartono menyatakan isu terorisme tetap menjadi perhatian serius komunitas internasional karena terus berkembang mengikuti dinamika zaman.
“Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menilai bahwa terorisme ini tetap menjadi ancaman global,” ujar Eddy, dilansid dari tribratanews pada Jumat, 20 Februari 2026.
Ia menjelaskan, PBB menggunakan istilah persisten dan adaptif untuk menggambarkan bahwa jaringan terorisme tetap menjadi bahaya laten dan ancaman berkelanjutan.
Pola gerak dan strategi mereka, kata dia, terus menyesuaikan perkembangan teknologi serta situasi global terkini.
Menurut Eddy, perubahan strategi terlihat jelas dalam pergeseran medium propaganda.
Jika sebelumnya kelompok teror memanfaatkan cara konvensional seperti selebaran dan majalah untuk menyebarkan hasutan, kini mereka memaksimalkan platform digital.
Ia juga mengungkapkan adanya transformasi signifikan dalam pola pergerakan terorisme global. Struktur yang semula terpusat dan hierarkis kini cenderung terdesentralisasi.
Penguasaan wilayah secara fisik bergeser ke aktivitas di ruang siber, sementara pola terorganisir berubah menjadi aksi individual atau lone wolf serta sel-sel mandiri.
Merespons dinamika tersebut, Indonesia mengadopsi strategi global yang dirumuskan PBB. Eddy menegaskan, pemerintah menjalankan empat pilar utama dalam Strategi Kontra Terorisme Global PBB.
“Dibuat pula berbagai lembaga untuk menangani anti-teror, yang salah satunya guna menjabarkan empat pilar yang termasuk ke dalam UN Global Counter Terrorism Strategy alias Strategi Kontra Terorisme Global PBB,” ucapnya.
Empat pilar tersebut mencakup upaya mengatasi kondisi yang memicu penyebaran terorisme, mencegah dan memerangi aksi teror, memperkuat kapasitas negara serta peran PBB, dan menjamin penghormatan terhadap hak asasi manusia serta supremasi hukum.
Eddy menambahkan, pendekatan penanggulangan terorisme tidak hanya bertumpu pada penegakan hukum, tetapi juga menitikberatkan pencegahan melalui dialog serta kajian mendalam terhadap akar persoalan.
Dalam konteks pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan, Indonesia menerapkan tujuh pilar, yakni kesiapsiagaan nasional, kontra-radikalisasi, deradikalisasi, penegakan hukum, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat, kerja sama dan kemitraan, serta kolaborasi internasional.
Di tingkat global, Indonesia aktif memperkuat sinergi dengan berbagai negara.
Pengalaman empiris Indonesia dalam menangani terorisme, termasuk pasca peristiwa Bom Bali 2002, menjadi rujukan sejumlah negara.
“Beberapa kerja sama internasional yang terjadi karena kelebihan Indonesia dalam menangani secara empiris, sehingga banyak negara yang belajar dari Indonesia tentang bagaimana strategi melakukan penanggulangan terorisme,” kata Eddy.***












