Karantina Jambi Tolak 40 Ton Kacang Tanah Impor karena Cemaran Aflatoksin

Karantina Jambi telah melakukan penolakan ke negara pengirim pada Selasa (24/2) serta menyampaikan Nota Ketidaksesuaian atau Notification of Non-Compliance (NNC) kepada otoritas terkait.

Sudiwan menegaskan bahwa pengawasan terhadap komoditas impor dilakukan melalui tahapan pemeriksaan dokumen, pemeriksaan fisik, hingga pengujian laboratorium guna memastikan kesesuaian dengan standar keamanan pangan di Indonesia.

Langkah tersebut bertujuan mencegah potensi gangguan kesehatan bagi manusia maupun dampak terhadap lingkungan.

Aflatoksin B1 (AFB1) merupakan jenis mikotoksin yang menjadi perhatian serius dalam sistem keamanan pangan global karena bersifat karsinogenik.

Paparan dalam jumlah melebihi ambang batas dapat menyebabkan gangguan kesehatan, seperti kerusakan hati, penurunan sistem imun, hingga meningkatkan risiko kanker hati.

Barantin menegaskan komitmennya sebagai garda terdepan dalam mencegah masuk dan tersebarnya komoditas berisiko terhadap keamanan dan mutu pangan.

Para pelaku usaha diimbau untuk memastikan setiap komoditas yang dilalulintaskan telah memenuhi seluruh persyaratan keamanan dan mutu sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup