Karantina Jambi Tolak 40 Ton Kacang Tanah Impor karena Cemaran Aflatoksin

BICARA POLITIK – Dilansir dari karantinaindonesia.go.id (26/02/26), Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Jambi menolak pemasukan 40 ton kacang tanah impor asal Malaysia karena terbukti mengandung cemaran aflatoksin melebihi ambang batas yang ditetapkan.
Kepala Karantina Jambi, Sudiwan Situmorang, menyampaikan bahwa hasil uji laboratorium rujukan Balai Besar Uji Standar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBUSKHIT) menunjukkan kadar aflatoksin total melampaui batas maksimum 20 µg/kg sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 55 Tahun 2016.
Selain itu, kadar aflatoksin B1 (AFB1) juga melebihi Batas Maksimum Residu (BMR) sebesar 15 µg/kg.
“Berdasarkan hasil pengujian, kadar aflatoksin total dan AFB1 pada komoditas tersebut melampaui ambang batas yang ditetapkan. Penolakan ini merupakan langkah preventif agar komoditas yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu pangan tidak beredar di masyarakat,” ujar Sudiwan dalam siaran pers di Jambi, Rabu (25/2).
Secara rinci, hasil uji laboratorium mencatat kadar AFB1 sebesar 52,0114 µg/kg, jauh di atas BMR 15 µg/kg.
Sementara aflatoksin total tercatat mencapai 60,0659 µg/kg, melampaui ambang batas maksimum 20 µg/kg.
Komoditas tersebut masuk melalui Pelabuhan Dagang di Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.
Berdasarkan dokumen, Malaysia tercatat sebagai negara pemasok, sedangkan negara asal kacang tanah tersebut adalah India.












