Seskab Teddy: Produk AS Tetap Wajib Bersertifikat Halal dan Kantongi Izin BPOM

Teddy menerangkan, sejumlah lembaga sertifikasi halal di Amerika Serikat telah diakui, di antaranya Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA).

Sementara di Indonesia, proses sertifikasi halal dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Selain kewajiban sertifikasi halal, produk kosmetik dan alat kesehatan asal luar negeri juga tetap harus mengantongi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum dipasarkan di dalam negeri.

Teddy menambahkan, lembaga halal Indonesia dan Amerika Serikat telah menjalin Mutual Recognition Agreement (MRA) atau perjanjian saling pengakuan sertifikasi halal.

Kerja sama ini memastikan proses pengakuan dilakukan secara terstandar dan tetap berada dalam koridor regulasi nasional.

Pemerintah menegaskan, kerja sama perdagangan Indonesia–AS tidak menghapus kewajiban pemenuhan standar nasional, termasuk ketentuan halal dan perlindungan konsumen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup