Satgas Pangan Polri Terima Lonjakan Aduan Minyakita, Segera Tindak Pelanggaran HET

Kadivhumas Polri, Irjen Pol. Jhonny Edison Isir. (tribratanews)

Irjen Pol. Jhonny menambahkan, Syahardiantono selaku Kabareskrim Polri dan Ketua Pengarah Satgas menegaskan kepada seluruh jajaran, baik di tingkat pusat maupun daerah, agar tidak ragu menindak pelaku usaha yang melanggar ketentuan harga, keamanan, dan mutu pangan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Selama masa pemantauan, Satgas Pangan menerbitkan 247 surat teguran, melakukan 588 pengisian kembali stok kosong, serta mengambil 34 sampel pangan untuk diuji di laboratorium.

Selain itu, Satgas juga merekomendasikan pencabutan satu izin usaha dan tiga izin edar terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan HET, keamanan, dan standar mutu pangan.

Langkah tegas tersebut diambil sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus peringatan agar pelaku usaha mematuhi regulasi harga dan menjamin kualitas pangan yang beredar di masyarakat.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup