BPJPH Tegaskan Produk AS Wajib Label Halal, Babe Haikal: Tidak Ada yang Dilanggar

BICARA POLITIK – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan seluruh produk asal Amerika Serikat (AS) yang masuk ke Indonesia tetap wajib mengantongi sertifikat dan label halal sesuai regulasi nasional.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Ahmad Haikal Hasan, yang akrab disapa Babe Haikal, menegaskan kabar yang menyebut produk AS bebas dari kewajiban label halal adalah keliru.
“Tidak benar informasi yang beredar di masyarakat bahwa produk Amerika masuk ke Indonesia tidak perlu label halal, tidak benar,” tegas Babe Haikal, dikutip pada Senin, 23 Februari 2026.
Ia meminta masyarakat tidak terpengaruh informasi yang menyesatkan.
Pemerintah, kata dia, tetap konsisten dan transparan dalam menerapkan aturan sertifikasi halal.
“Jangan khawatir, untuk urusan halal, enggak ada hal yang dirahasiakan, enggak ada yang diumpet-umpetin. Tidak ada yang dilanggar,” ujarnya.
Babe Haikal menjelaskan, Amerika Serikat juga memiliki regulasi ketat terkait produk halal sejak 1974.
Di negara tersebut terdapat sejumlah lembaga sertifikasi halal yang telah diakui secara internasional, seperti Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA).
Lembaga-lembaga tersebut telah bekerja sama dengan berbagai negara, termasuk Indonesia, dalam skema saling pengakuan sertifikasi halal.
“Saya juga bukan membela Amerika. Amerika justru lebih ketat untuk urusan halal karena telah memberlakukan halal sejak 1974 dengan berdirinya IFANCA,” jelasnya.
Sebelumnya, beredar informasi yang menyebut kesepakatan perdagangan resiprokal Indonesia–AS membuat produk Negeri Paman Sam tak lagi memerlukan label halal.
BPJPH menegaskan informasi tersebut merupakan tafsir yang keliru.
Menurut Babe Haikal, secara logika pelaku usaha AS juga memahami karakter pasar Indonesia yang sensitif terhadap isu halal.
“Andai kata mereka benar-benar masuk tanpa ada label halal, ya siapa yang beli di Indonesia? Itu sama saja menutup perusahaan-perusahaan itu dan merembet dengan boikot. Enggak mungkinlah terjadi,” tandasnya.
BPJPH memastikan kerja sama dagang internasional tidak menghapus kewajiban pemenuhan standar nasional, termasuk sertifikasi halal yang menjadi perlindungan utama bagi konsumen Indonesia.***












