Wow! Rp14 Triliun Digelontorkan, 71 Ribu Sekolah Siap Direvitalisasi pada 2026

BICARA POLITIK – Dilansir dari news.detik.com (224/02/26), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan program Revitalisasi Satuan Pendidikan tetap berlanjut pada 2026 dengan dukungan anggaran yang telah disahkan dalam APBN.
Kebijakan ini difokuskan pada tiga prioritas utama, yakni sekolah dengan kondisi rusak berat, sekolah di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta sekolah yang terdampak bencana.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyampaikan bahwa pemerintah telah mengamankan anggaran sekitar Rp14 triliun untuk pelaksanaan revitalisasi tahun 2026.
Saat ini, proses verifikasi dan validasi terhadap calon penerima bantuan tengah berjalan, dengan sekitar 11.470 satuan pendidikan sudah masuk tahap verval.
Ia menegaskan bahwa program ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memastikan seluruh anak Indonesia memperoleh akses belajar di lingkungan yang aman dan layak.
Infrastruktur pendidikan yang memadai dinilai menjadi fondasi penting dalam meningkatkan mutu pembelajaran sekaligus pemerataan akses pendidikan.
Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Guru Nasional 2025, cakupan revitalisasi akan diperluas secara signifikan.
Pemerintah menargetkan tambahan 60.000 satuan pendidikan, sehingga total sekolah yang direvitalisasi pada 2026 diproyeksikan melampaui 71.000 satuan pendidikan.
Abdul Mu’ti menekankan bahwa perhatian besar Presiden terhadap sektor pendidikan menunjukkan komitmen menjadikan pendidikan sebagai prioritas pembangunan nasional.
Pendidikan dipandang sebagai strategi utama dalam upaya pengentasan kemiskinan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Dalam pelaksanaannya, program revitalisasi tetap menggunakan mekanisme swakelola seperti tahun sebelumnya.
Skema ini dinilai efektif karena mendorong partisipasi aktif sekolah sekaligus menjaga kualitas pembangunan melalui keterlibatan langsung satuan pendidikan.
Tiga kriteria utama yang menjadi dasar penentuan penerima bantuan pada 2026 adalah sekolah rusak berat, sekolah di daerah 3T, serta sekolah di wilayah terdampak bencana.
Melalui keberlanjutan program ini, Kemendikdasmen menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pemerataan infrastruktur pendidikan di seluruh Indonesia, sehingga pendidikan dapat menjadi solusi nyata dalam mengurangi ketimpangan dan kemiskinan menuju Indonesia yang lebih maju dan berkelanjutan.












