Anggota Brimob Diduga Aniaya Pelajar hingga Tewas di Maluku, DPR Desak Hukuman Maksimal dan PTDH

BICARA POLITIK – Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Selly Andriany Gantina, mendesak aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman berat kepada anggota Brimob di Tual, Maluku, yang diduga menganiaya dua pelajar di Maluku Tenggara hingga satu di antaranya meninggal dunia.
Selly menilai tindakan tersebut tidak dapat diterima, terlebih pelaku merupakan aparat penegak hukum.
“Ini sungguh keji dan biadab, bagaimana bisa seorang APH (Aparat Penegak Hukum) melawan pelajar, jelas bukan lawan sebanding. Hukuman berat maksimal harus diberikan kepada oknum itu,” kata Selly di Jakarta, dikutip dari Republika pada Minggu, 22 Februari 2026.
Menurutnya, peristiwa ini mencerminkan arogansi aparat dan harus diberi sanksi tegas agar menimbulkan efek jera.
Ia menilai ada dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) serta pelanggaran kode etik kepolisian dan ketentuan dalam KUHP.
Selly mendorong hukuman maksimal, termasuk pidana penjara seumur hidup, jika terbukti bersalah.
Ia juga menegaskan bahwa sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) harus dijatuhkan.
“Selain itu agar tidak menjadi konflik di kemudian hari. Sidang kode etik harus dilakukan secara terbuka agar selaras dengan cita-cita Presiden dalam mereformasi Polri,” ujarnya.
Kasus ini bermula ketika Bripka Masias Siahaya diduga memukul kepala siswa MTsN Maluku Tenggara, Arianto Tawakal (14), hingga mengalami luka serius dan meninggal dunia.
Korban lain, Nasrim Karim (15), yang merupakan kakak Arianto, juga diduga mengalami penganiayaan hingga patah tulang.
Selly meminta dilakukan rekonsiliasi antara institusi dan keluarga korban. Ia menilai atasan pelaku wajib menemui keluarga untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung sebagai bentuk tanggung jawab moral.
Mengutip Ketua DPR RI Puan Maharani, Selly juga meminta negara melalui lembaga terkait memberikan pemulihan menyeluruh kepada keluarga korban dan korban yang selamat.
Bentuk pemulihan meliputi pendampingan psikologis jangka panjang, rehabilitasi medis, jaminan pendidikan, serta restitusi atau kompensasi yang layak.
“Negara tidak boleh hanya berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga wajib menghadirkan keadilan yang utuh, termasuk pemulihan sosial dan mental bagi keluarga yang ditinggalkan,” ucapnya.
Kronologi Versi Keluarga
Peristiwa terjadi di ruas jalan kawasan RSUD Maren, Kota Tual, Maluku, pada Kamis, 19 Februari 2026 pagi.
Arianto Tawakal (14) meninggal dunia diduga akibat dipukul menggunakan helm oleh oknum anggota Brimob.
Nasri, kakak korban, membantah tudingan bahwa mereka melakukan balap liar. Ia menyebut sepeda motor melaju kencang karena kondisi jalan menurun.
Menurutnya, sebelum mencapai turunan, seorang anggota Brimob sudah terlihat berada di pinggir jalan.
“Waktu kami sudah dekat, dia langsung loncat dari balik pohon. Langsung ayunkan helm yang dipakai, kena tepat di wajah adik saya,” kata Nasri.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.
Insiden ini memicu kemarahan keluarga dan warga yang mendesak proses hukum tegas terhadap pelaku.
Saat ini, Bripda MS telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Tual.
Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto, menegaskan institusinya tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum maupun etika oleh anggota Polri.
Ia juga memerintahkan Propam Polda Maluku melakukan investigasi secara menyeluruh.***












