Close Menu
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Hukum
  • Olahraga
  • Regional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Indeks
Bicara Politik
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Hukum
  • Olahraga
  • Regional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Indeks
Bicara Politik
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Hukum
  • Olahraga
  • Regional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Indeks
Headline

Anggota Brimob Diduga Aniaya Pelajar hingga Tewas di Maluku, DPR Desak Hukuman Maksimal dan PTDH

RedaksiBy RedaksiFebruari 22, 2026

BICARA POLITIK – Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Selly Andriany Gantina, mendesak aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman berat kepada anggota Brimob di Tual, Maluku, yang diduga menganiaya dua pelajar di Maluku Tenggara hingga satu di antaranya meninggal dunia.

Selly menilai tindakan tersebut tidak dapat diterima, terlebih pelaku merupakan aparat penegak hukum.

“Ini sungguh keji dan biadab, bagaimana bisa seorang APH (Aparat Penegak Hukum) melawan pelajar, jelas bukan lawan sebanding. Hukuman berat maksimal harus diberikan kepada oknum itu,” kata Selly di Jakarta, dikutip dari Republika pada Minggu, 22 Februari 2026.

Menurutnya, peristiwa ini mencerminkan arogansi aparat dan harus diberi sanksi tegas agar menimbulkan efek jera.

Ia menilai ada dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) serta pelanggaran kode etik kepolisian dan ketentuan dalam KUHP.

Selly mendorong hukuman maksimal, termasuk pidana penjara seumur hidup, jika terbukti bersalah.

Ia juga menegaskan bahwa sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) harus dijatuhkan.

“Selain itu agar tidak menjadi konflik di kemudian hari. Sidang kode etik harus dilakukan secara terbuka agar selaras dengan cita-cita Presiden dalam mereformasi Polri,” ujarnya.

Kasus ini bermula ketika Bripka Masias Siahaya diduga memukul kepala siswa MTsN Maluku Tenggara, Arianto Tawakal (14), hingga mengalami luka serius dan meninggal dunia.

Korban lain, Nasrim Karim (15), yang merupakan kakak Arianto, juga diduga mengalami penganiayaan hingga patah tulang.

Selly meminta dilakukan rekonsiliasi antara institusi dan keluarga korban. Ia menilai atasan pelaku wajib menemui keluarga untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung sebagai bentuk tanggung jawab moral.

Mengutip Ketua DPR RI Puan Maharani, Selly juga meminta negara melalui lembaga terkait memberikan pemulihan menyeluruh kepada keluarga korban dan korban yang selamat.

Bentuk pemulihan meliputi pendampingan psikologis jangka panjang, rehabilitasi medis, jaminan pendidikan, serta restitusi atau kompensasi yang layak.

“Negara tidak boleh hanya berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga wajib menghadirkan keadilan yang utuh, termasuk pemulihan sosial dan mental bagi keluarga yang ditinggalkan,” ucapnya.

Kronologi Versi Keluarga

Peristiwa terjadi di ruas jalan kawasan RSUD Maren, Kota Tual, Maluku, pada Kamis, 19 Februari 2026 pagi.

Arianto Tawakal (14) meninggal dunia diduga akibat dipukul menggunakan helm oleh oknum anggota Brimob.

Nasri, kakak korban, membantah tudingan bahwa mereka melakukan balap liar. Ia menyebut sepeda motor melaju kencang karena kondisi jalan menurun.

Menurutnya, sebelum mencapai turunan, seorang anggota Brimob sudah terlihat berada di pinggir jalan.

“Waktu kami sudah dekat, dia langsung loncat dari balik pohon. Langsung ayunkan helm yang dipakai, kena tepat di wajah adik saya,” kata Nasri.

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.

Insiden ini memicu kemarahan keluarga dan warga yang mendesak proses hukum tegas terhadap pelaku.

Saat ini, Bripda MS telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Tual.

Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto, menegaskan institusinya tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum maupun etika oleh anggota Polri.

Ia juga memerintahkan Propam Polda Maluku melakukan investigasi secara menyeluruh.***

Brimob DPR Maluku pelajar PTDH
Share. Facebook Telegram Threads WhatsApp

Related Posts

Pemprov Jabar Hentikan Sementara Proyek Data Center AI Jatiluhur Tapi di Lapangan Masih Beroperasi

Oktober 1, 2026

Merebut Kembali Ruang Keputusan Indonesia di Abad ke-21

Agustus 5, 2026

Dituding Tak Transparan, Kepala SPPG Sukatani 2 Buka Fakta Mengejutkan soal Program Makan Bergizi Gratis!

Juni 5, 2026

HMI dan Aliansi Mahasiswa serta Masyarakat Peduli Lingkungan Gelar Aksi Unjuk Rasa, Tolak Pertambangan Ilegal dan Mafia Solar

Juni 5, 2026

Viral WO Marwah Diduga Tipu Pengantin di Bekasi, Aldy-Feny Rugi Rp85,5 Juta dan Resmi Lapor Polisi

Mei 25, 2026

Momentum Hari Kebangkitan Nasional, UMJ Resmikan I-CHIP untuk Kawal Kebijakan Kesehatan Berbasis Bukti

Mei 21, 2026
Berita Terpopuler

BULOG bersama Bapanas Salurkan 181 Ribu Ton Beras Bantuan Pangan di Jawa Barat

By RedaksiAgustus 31, 2026

Satu Tahun Lagoon Linggarjati! Wisata Air Hits di Kuningan Ini Makin Jadi Favorit Keluarga

By RedaksiMaret 31, 2026

Viral WO Marwah Diduga Tipu Pengantin di Bekasi, Aldy-Feny Rugi Rp85,5 Juta dan Resmi Lapor Polisi

By RedaksiMei 25, 2026

Skema Kemitraan Dongkrak Program MBG, 24.000 SPPG Kini Beroperasi di Seluruh Indonesia

By RedaksiFebruari 24, 2026

Ombudsman RI Tegaskan Komitmen Integritas dan Hormati Proses Hukum

By RedaksiMaret 16, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Home
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Disclaimer
© 2026 Bicarapolitik.id.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.