Adapun rincian utang tersebut meliputi:
– Tahun 2020–2021 sebesar Rp7.883.218.959
– Tahun 2023–2024 sebesar Rp12.980.852.592
Sehingga total kewajiban yang harus diselesaikan mencapai Rp20.864.071.551.
Sekda Midan menegaskan, utang tersebut tetap menjadi tanggung jawab yang harus diselesaikan.
Namun, kondisi ini berpotensi memengaruhi alokasi anggaran pembangunan, khususnya di sektor infrastruktur, apabila tidak diimbangi dengan peningkatan pendapatan daerah.
“Kewajiban ini harus tetap dibayar. Dampaknya bisa mengurangi porsi anggaran pembangunan, terutama infrastruktur, jika PAD tidak meningkat,” katanya.
Sementara itu, sejumlah warga Kecamatan Wanayasa turut menyoroti kondisi tersebut.
