Kapolri Apresiasi Kebijakan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Larang Siswa Bawa Motor ke Sekolah

BICARA POLITIK – Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengapresiasi kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang melarang siswa membawa sepeda motor ke sekolah.

Kebijakan tersebut dinilai mendukung upaya penegakan disiplin serta keselamatan pelajar.

Apresiasi itu disampaikan Kapolri saat menghadiri kegiatan Safari Ramadan dan peresmian rumah tidak layak huni (Rutilahu) jajaran Kepolisian Daerah Jawa Barat di Lapangan Apel Mapolda Jabar, Rabu (4/3/2026).

Menurut Kapolri, langkah Dedi Mulyadi yang akrab disapa KDM itu menjadi contoh nyata dalam mendukung penertiban lalu lintas, khususnya di kalangan pelajar.

“Gubernur sudah memberi contoh dengan melarang anak-anak sekolah yang belum waktunya berkendara motor. Itu bagian dari upaya membantu tugas kepolisian,” ujar Kapolri.

Sebelumnya, Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa larangan membawa sepeda motor bagi siswa merupakan bagian dari penerapan aturan kedisiplinan di lingkungan sekolah.

Aturan tersebut diberlakukan terutama bagi pelajar yang masih bisa menjangkau sekolah menggunakan transportasi umum atau moda lainnya.

Selain larangan membawa motor, kebijakan disiplin itu juga mencakup larangan penggunaan knalpot brong, konsumsi minuman keras, hingga merokok di kalangan siswa.

Untuk memastikan aturan berjalan efektif, siswa baru diwajibkan menandatangani surat pernyataan bermaterai sebagai bentuk komitmen mematuhi tata tertib sekolah. Dokumen tersebut juga harus diketahui dan ditandatangani oleh orang tua.

Dedi menegaskan, pelanggaran terhadap poin-poin dalam surat pernyataan tersebut dapat berujung pada sanksi tegas, termasuk dikeluarkan dari sekolah.

“Surat pernyataan ini juga ditandatangani orang tua. Jika siswa melanggar, mereka harus siap meninggalkan sekolah,” tegasnya.

Ia menilai pendidikan tidak semata berfokus pada capaian akademik, tetapi juga harus membentuk karakter dan perilaku siswa, baik di lingkungan sekolah maupun dalam kehidupan sehari-hari.

“Pendidikan bertujuan membentuk karakter. Jika ada pelanggaran serius, subsidi pendidikan bisa dicabut dan siswa harus keluar dari sekolahnya,” kata Dedi.

Lebih lanjut, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu mengurangi pelanggaran lalu lintas yang kerap melibatkan pelajar, seperti berkendara tanpa helm, penggunaan knalpot bising, hingga kendaraan tanpa kelengkapan resmi.

Menurut Dedi, tingkat ketertiban lalu lintas dapat menjadi indikator peradaban suatu daerah.

“Daerah yang beradab bisa dilihat dari ketertiban lalu lintasnya. Kalau aturan dilanggar terus, akan muncul ketidakteraturan yang berpotensi memicu kriminalitas,” ujarnya.

Ia pun mengajak masyarakat di Jawa Barat untuk bersama-sama membangun budaya disiplin, termasuk dengan mematuhi aturan lalu lintas.

“Kalau lalu lintasnya tertib, berarti daerah itu daerah yang beradab,” pungkasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup