“Jangan Jadi Kuli di Tanah Sendiri!” BGN Dorong Petani Keramba Cirata Kembali Jadi Pemilik

BICARA POLITIK – Dilansir dari news.republika.co.id (16/02/26), Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, meminta Pemerintah Kabupaten Purwakarta membantu mengembalikan nasib para pekerja keramba jaring apung (KJA) di Waduk Cirata agar kembali menjadi pemilik usaha.

Saat mengunjungi salah satu rumah keramba milik Asep di tengah perairan Waduk Cirata, Nanik menyampaikan keprihatinannya karena banyak warga yang dulunya pemilik keramba kini hanya menjadi pekerja setelah usaha mereka dijual kepada pemodal.

“Waduk ini milik negara. Orang-orang yang sekarang hanya jadi pekerja harus bisa kembali menjadi pemilik,” ujar Nanik.

Bertani ikan di keramba bukan perkara mudah.

Modal awal yang dibutuhkan berkisar Rp20–30 juta setiap musim tanam, sebagian besar untuk pembelian pakan yang harganya tidak stabil.

Masa panen rata-rata berlangsung 3–6 bulan.

Asep mengungkapkan harga pakan yang tinggi dan harga jual ikan yang tidak sebanding membuat keuntungan semakin tipis.

Belum lagi faktor alam seperti upwelling atau pembalikan air saat pergantian musim, yang dapat mengangkat zat beracun dari dasar waduk dan menyebabkan kematian massal ikan.

Data Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat mencatat, hingga pertengahan 2025 terdapat 86.437 unit keramba di Waduk Cirata, jauh melebihi daya dukung ideal sebanyak 21.792 unit.

Kepadatan ini turut memperparah risiko pencemaran dan kerugian.

Wakil Bupati Purwakarta Abang Ijo Hafidin menjelaskan, banyak warga menjual keramba karena kerugian dan keterbatasan modal, lalu beralih menjadi pekerja di keramba yang dulunya mereka miliki.

Nanik kemudian mendorong agar para mantan pemilik keramba difasilitasi mendapatkan pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) melalui bank-bank Himbara agar dapat bangkit kembali sebagai pengusaha perikanan.

Ia menegaskan, pemerintah daerah bisa berperan penting mendata dan memetakan mana warga yang siap kembali menjadi pemilik usaha.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup