HMI Purwakarta Kecam Wacana Pilkada Lewat DPRD: Dinilai Kaburkan Demokrasi dan Perkuat Elite Politik


BICARA POLITIK – Dilansir dari delikjabar.com (04/01/26), Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD kembali menuai sorotan.
Kali ini, kritik datang dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Purwakarta.
Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Kepemudaan HMI Purwakarta, Dzikri Baehaki atau Dzarot, menilai pernyataan Wakil Ketua DPRD Purwakarta yang mendukung Pilkada tidak langsung berpotensi mengaburkan esensi demokrasi di tingkat lokal.
Baca Juga: Dapur Gizi Purwakarta Siaga! Relawan Dilatih Hadapi Kebakaran dan Hewan Berbahaya
Menurut Dzarot, pandangan Wakil Ketua DPRD Purwakarta Dias Rukmana Praja yang menilai Pilkada melalui DPRD lebih efisien dari sisi anggaran serta mampu memperkuat sinergi kelembagaan perlu dikaji secara kritis agar tidak terjebak pada pendekatan normatif semata.
“Argumen efisiensi anggaran dalam Pilkada tidak langsung cenderung reduktif dan ekonomistik. Demokrasi tidak bisa dipandang hanya sebagai beban biaya, melainkan investasi politik jangka panjang yang menjamin legitimasi, representasi, dan partisipasi rakyat,” kata Dzarot dalam keterangannya, Sabtu (03/01/2026).
Ia menjelaskan bahwa tingginya biaya Pilkada langsung sejatinya dipicu oleh lemahnya penegakan hukum, maraknya praktik politik uang, serta buruknya manajemen pemilu.
Baca Juga: Warga Aceh Bahu-Membahu Bantu Mobil PLN Terjebak Lumpur, Ini Update Jalur Rawan Pascabencana
Menurutnya, persoalan tersebut bukan disebabkan oleh mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat.
Karena itu, Dzarot menilai solusi yang tepat adalah melakukan reformasi sistem pemilu, bukan justru menarik kembali hak politik warga negara.
Distorsi Mandat Konstitusional
HMI Purwakarta juga menyoroti penafsiran wacana Pilkada tidak langsung yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Baca Juga: Sebulan Pascabanjir Sumatera, Warga Rela Rogoh Jutaan Rupiah Demi Bersihkan Lumpur Rumah
Menurut mereka, pendekatan tersebut berpotensi mengabaikan semangat konstitusi pasca-amandemen UUD 1945, khususnya Pasal 18 ayat (4) yang menegaskan prinsip demokratis dalam pemilihan kepala daerah.
“Demokratis bukan sekadar dipilih secara sah, tetapi dipilih langsung oleh pemilik kedaulatan, yaitu rakyat. Jika Pilkada dilakukan oleh DPRD, legitimasi kepala daerah akan bersifat elitis dan lemah karena tidak lahir dari mandat langsung masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan adanya potensi konflik kepentingan jika DPRD memiliki peran ganda sebagai pemilih kepala daerah sekaligus pengawas jalannya pemerintahan daerah.
Baca Juga: Banjir Susulan Hantam Sumbar, Maninjau Kembali Longsor hingga Warga Kuranji Panik Minta Tolong
Dalam perspektif teori checks and balances, kondisi tersebut dinilai rentan memunculkan kompromi politik, patronase, hingga transaksi kekuasaan.
Sementara itu, argumentasi yang mengaitkan Pilkada oleh DPRD dengan implementasi Sila ke-4 Pancasila dinilai Dzarot bersifat simbolik dan ahistoris.
“Musyawarah dan perwakilan dalam Pancasila harus dibaca dalam konteks demokrasi modern dan kedaulatan rakyat. Pemilihan langsung justru dapat dimaknai sebagai musyawarah kolektif rakyat dalam skala luas,” kata Dzarot.
Baca Juga: Teror Tengah Malam ke Rumah Sherly Annavita Terungkap, Telur Busuk hingga Identitas Keluarga Dikirim
Ancaman bagi Demokrasi Lokal
Secara empiris, lanjut Dzarot, Pilkada langsung telah membuka ruang bagi lahirnya pemimpin alternatif di luar lingkaran oligarki partai politik.
Mekanisme tersebut memungkinkan rakyat memberikan ganjaran maupun sanksi politik secara langsung melalui pemilu.
“Jika Pilkada dikembalikan ke DPRD, itu berpotensi memperkuat dominasi elite politik, mempersempit kompetisi, dan melemahkan akuntabilitas kepala daerah kepada rakyat,” ujarnya.
Baca Juga: Terisolir Lebih dari Sebulan, Warga Aceh Tengah Bertaruh Nyawa Menyebrangi Danau Demi Selamat
Ia menilai dukungan terhadap Pilkada tidak langsung cenderung menitikberatkan pada stabilitas elite dan efisiensi semu, namun mengabaikan legitimasi demokratis serta prinsip kedaulatan rakyat.
Sebagai penutup, HMI Purwakarta meminta DPRD Purwakarta agar tidak melemparkan wacana yang berpotensi menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
“Lebih baik DPRD fokus mengawal isu-isu lokal, membentuk peraturan daerah yang pro rakyat, serta mengawasi kinerja pemerintah daerah sesuai fungsi dan mandatnya sebagai wakil rakyat,” pungkas Dzarot.
Baca Juga: Geger Ijazah Gibran, Roy Suryo Cs Rilis “Black Paper” dan Klaim Wapres Tak Lulus SMA












