BPR Bank Cirebon Dicabut Izinnya! LPS Siapkan Pembayaran Klaim Nasabah Hingga Rp2 Miliar

BICARA POLITIK – Dilansir dari Jabarprov.go.id (11/02/26), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan bagi nasabah Perusahaan Umum Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Cirebon (Perumda BPR Bank Cirebon) yang beralamat di Jalan Talang No. 43 Lemahwungkuk, Kota Cirebon.

Langkah ini dilakukan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon terhitung sejak 9 Februari 2026.

Seiring pencabutan izin tersebut, LPS juga menjalankan proses likuidasi bank sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, LPS memastikan pembayaran klaim simpanan nasabah dilakukan sesuai aturan.

Tahapan awal yang dilakukan adalah rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah serta dokumen pendukung lainnya guna menentukan simpanan yang layak dibayarkan.

Proses rekonsiliasi dan verifikasi tersebut ditargetkan selesai paling lambat 90 hari kerja.

Adapun dana untuk pembayaran klaim penjaminan sepenuhnya bersumber dari dana LPS.

Nasabah nantinya dapat mengecek status simpanannya secara langsung di kantor Perumda BPR Bank Cirebon atau melalui situs resmi LPS setelah pengumuman resmi pembayaran klaim diterbitkan.

Sementara itu, bagi para debitur, kewajiban pembayaran cicilan maupun pelunasan pinjaman tetap berjalan.

Pembayaran dapat dilakukan di kantor bank dengan berkoordinasi bersama Tim Likuidasi LPS.

Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, mengimbau nasabah untuk tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang tidak benar yang berpotensi menghambat proses pembayaran klaim dan likuidasi.

Ia juga mengingatkan agar nasabah tidak mempercayai pihak mana pun yang mengaku dapat membantu mempercepat pencairan klaim dengan meminta imbalan atau biaya tertentu.

Jimmy menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir karena masih banyak BPR, BPRS, maupun bank umum lain yang tetap beroperasi secara normal.

Ia juga memastikan bahwa seluruh simpanan di bank yang beroperasi di Indonesia dijamin LPS hingga maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank.

Agar simpanan dijamin, nasabah diminta memastikan telah memenuhi ketentuan 3T LPS, yakni simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga tidak melebihi bunga penjaminan LPS, serta tidak terindikasi melakukan tindak pidana yang merugikan bank.

Untuk informasi lebih lanjut terkait penjaminan simpanan dan proses likuidasi Perumda BPR Bank Cirebon, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di nomor 021-154.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup