Close Menu
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Hukum
  • Olahraga
  • Regional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Indeks
Bicara Politik
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Hukum
  • Olahraga
  • Regional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Indeks
Bicara Politik
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Hukum
  • Olahraga
  • Regional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Indeks
Headline

Komisi IX DPR Ingatkan Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu, Soroti Lemahnya Pengawasan

RedaksiBy RedaksiFebruari 14, 2026

BICARA POLITIK – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Felly Estelita Runtuwene, mengingatkan seluruh perusahaan agar memenuhi kewajiban membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja secara tepat waktu.

Pernyataan tersebut disampaikan Felly saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI di Mojokerto, Jawa Timur, sebagaimana dikutip Sabtu (14/2/2026).

Ia menegaskan persoalan keterlambatan atau tidak dibayarkannya THR tidak boleh terus berulang setiap menjelang Lebaran.

Menurutnya, ketentuan mengenai THR sudah diatur secara jelas. Perusahaan wajib membayarkan THR satu kali dalam setahun dan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

“Harus ada perbaikan konkret terkait pembayaran THR agar tidak menjadi masalah yang terus berulang setiap tahun menjelang Lebaran. Saya mendorong semua pihak serius menangani persoalan ini karena THR adalah hak pekerja,” tegasnya.

Legislator Partai NasDem tersebut menilai lemahnya pengawasan serta belum tegasnya sanksi menjadi faktor utama yang menyebabkan persoalan THR terus terjadi.

Ia mengingatkan bahwa kewajiban pembayaran THR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Regulasi tersebut berlaku bagi seluruh pekerja, baik berstatus tetap, kontrak, maupun paruh waktu, termasuk mengatur besaran, waktu pembayaran, hingga mekanisme perhitungan THR.

Meski aturan sudah tersedia, pelanggaran masih terjadi. Berdasarkan data 2025, Kementerian Ketenagakerjaan menerima lebih dari 2.216 pengaduan terkait THR, dan lebih dari separuh laporan menyangkut THR yang belum dibayarkan oleh perusahaan.

Felly menilai pengaturan melalui surat edaran saja belum cukup menjamin kepatuhan.

“Jika hanya diatur lewat surat edaran, itu tidak cukup kuat. Dibutuhkan regulasi yang lebih tinggi dan sanksi tegas agar semua perusahaan patuh dan hak pekerja benar-benar terlindungi,” pungkasnya.

Komisi IX DPR berharap penguatan pengawasan serta penegakan hukum yang konsisten dapat memastikan pembayaran THR tidak lagi menjadi polemik tahunan menjelang Hari Raya Idul Fitri.***

DPR Komisi IX THR
Share. Facebook Telegram Threads WhatsApp

Related Posts

Merebut Kembali Ruang Keputusan Indonesia di Abad ke-21

Agustus 5, 2026

Bupati Purwakarta Om Zein Klarifikasi Lagu ‘Lalaki Langit, Lalanang Bejat’ yang Viral di Medsos: Itu Cerita tentang Diri Saya

Juli 1, 2026

Membaca krisis eksistensial di era digital dalam kacamata Søren Kierkegaard

Juni 24, 2026

Dituding Tak Transparan, Kepala SPPG Sukatani 2 Buka Fakta Mengejutkan soal Program Makan Bergizi Gratis!

Juni 5, 2026

HMI dan Aliansi Mahasiswa serta Masyarakat Peduli Lingkungan Gelar Aksi Unjuk Rasa, Tolak Pertambangan Ilegal dan Mafia Solar

Juni 5, 2026

DPP PPP Resmi Tetapkan Habib Salim Syueb sebagai Ketua DPC PPP Purwakarta

Juni 2, 2026
Berita Terpopuler

BULOG bersama Bapanas Salurkan 181 Ribu Ton Beras Bantuan Pangan di Jawa Barat

By RedaksiAgustus 31, 2026

Satu Tahun Lagoon Linggarjati! Wisata Air Hits di Kuningan Ini Makin Jadi Favorit Keluarga

By RedaksiMaret 31, 2026

Viral WO Marwah Diduga Tipu Pengantin di Bekasi, Aldy-Feny Rugi Rp85,5 Juta dan Resmi Lapor Polisi

By RedaksiMei 25, 2026

Skema Kemitraan Dongkrak Program MBG, 24.000 SPPG Kini Beroperasi di Seluruh Indonesia

By RedaksiFebruari 24, 2026

Ombudsman RI Tegaskan Komitmen Integritas dan Hormati Proses Hukum

By RedaksiMaret 16, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Home
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Disclaimer
© 2026 Bicarapolitik.id.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.