Close Menu
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Hukum
  • Olahraga
  • Regional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Indeks
Bicara Politik
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Hukum
  • Olahraga
  • Regional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Indeks
Bicara Politik
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Hukum
  • Olahraga
  • Regional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Indeks
Politik

DPR Tegaskan Penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim MK Sesuai Prosedur

RedaksiBy RedaksiFebruari 8, 2026
Adies Kadir. (Istimewa)

BICARA POLITIK – Anggota Komisi III DPR RI, Soedison Tandra, menegaskan bahwa proses pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku dan tidak melanggar prosedur perundang-undangan.

Menanggapi pelaporan Adies Kadir ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Soedison menyatakan tidak ada aturan yang dilanggar sejak tahapan seleksi hingga pelantikan mantan Wakil Ketua DPR RI tersebut.

“Seluruh rangkaian proses di Komisi III hingga Rapat Paripurna disiarkan secara langsung melalui TV Parlemen, sehingga dapat disaksikan oleh masyarakat luas,” ujar Soedison di Jakarta, Minggu.

Ia menjelaskan, pemilihan Adies Kadir telah mengikuti ketentuan Pasal 24C ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur kewenangan DPR untuk mengusulkan tiga calon hakim konstitusi.

Selain itu, Soedison merujuk pada Pasal 20 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi yang mengamanatkan agar proses seleksi calon hakim konstitusi dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka oleh masing-masing lembaga pengusul.

Ia juga membantah anggapan bahwa proses seleksi berlangsung tertutup atau dilakukan secara terburu-buru tanpa dasar yang jelas.

Menurutnya, Komisi III DPR baru menerima informasi pada 21 Januari 2026 mengenai penugasan lain yang akan dijalani Hakim Konstitusi Inosentius Samsul.

“Mengingat batas waktu pengisian jabatan berakhir pada 3 Februari 2026, DPR harus bergerak cepat. Karena itu, pada 26 Januari 2026, Komisi III menggelar rapat sekaligus uji kelayakan dan kepatutan secara terbuka,” jelasnya.

Dalam pelaksanaan fit and proper test tersebut, Adies Kadir memaparkan visi dan misinya, yang kemudian disetujui secara aklamasi oleh seluruh fraksi di Komisi III sebelum ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.

Soedison menegaskan, kewenangan DPR dalam mengusulkan hakim konstitusi telah dijamin oleh konstitusi dan undang-undang.

Oleh sebab itu, ia berharap tidak ada intervensi dari pihak lain terhadap prosedur internal yang telah dijalankan DPR.

“DPR memiliki kewenangan untuk mengusulkan tiga nama hakim konstitusi. Itu sudah diatur jelas dalam norma hukum, sehingga prosesnya seharusnya tidak dicampuri,” katanya.

Sebelumnya, sebanyak 21 guru besar, dosen, dan praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) melaporkan Hakim Konstitusi Adies Kadir ke MKMK.

Laporan tersebut diajukan dengan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim MK, serta peraturan perundang-undangan dalam proses pencalonannya sebagai hakim konstitusi usulan DPR.

Perwakilan CALS, Yance Arizona, menyatakan laporan tersebut diajukan sebagai upaya menjaga keluhuran dan martabat Mahkamah Konstitusi.

“Kami tidak hanya ingin MKMK memeriksa ketika seseorang sudah menjadi hakim. Kami juga mendorong agar proses seseorang untuk menjadi hakim turut diperiksa,” ujar Yance kepada ANTARA usai menyerahkan laporan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (6/2/2026). ***

Share. Facebook Telegram Threads WhatsApp

Related Posts

Bupati Purwakarta Om Zein Klarifikasi Lagu ‘Lalaki Langit, Lalanang Bejat’ yang Viral di Medsos: Itu Cerita tentang Diri Saya

Juli 1, 2026

Membaca krisis eksistensial di era digital dalam kacamata Søren Kierkegaard

Juni 24, 2026

DPP PPP Resmi Tetapkan Habib Salim Syueb sebagai Ketua DPC PPP Purwakarta

Juni 2, 2026

Gaya Hidup Sehat Ala Om Zein: Ajak Seklur Purwakarta Jalan Pagi dan Gaungkan Gerakan ‘Rebo Ngumum’

Mei 23, 2026

Momen Langka! Harmonisasi Om Zein dan Maula Akbar di Hajat Lembur Linggamukti Banjir Pujian Warganet

Mei 22, 2026

Krisis Pendidikan dan Kesehatan Purwakarta: Rapor Merah Pemkab Jadi Alarm Serius

Mei 11, 2026
Berita Terpopuler

BULOG bersama Bapanas Salurkan 181 Ribu Ton Beras Bantuan Pangan di Jawa Barat

By RedaksiAgustus 31, 2026

Viral WO Marwah Diduga Tipu Pengantin di Bekasi, Aldy-Feny Rugi Rp85,5 Juta dan Resmi Lapor Polisi

By RedaksiMei 25, 2026

Ombudsman RI Tegaskan Komitmen Integritas dan Hormati Proses Hukum

By RedaksiMaret 16, 2026

Skema Kemitraan Dongkrak Program MBG, 24.000 SPPG Kini Beroperasi di Seluruh Indonesia

By RedaksiFebruari 24, 2026

Dedi Mulyadi Touring Keliling Jabar Naik Moge 1.200cc, Ternyata Ini Motornya!

By RedaksiFebruari 16, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Home
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Disclaimer
© 2026 Bicarapolitik.id.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.