DPR Tegaskan Penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim MK Sesuai Prosedur

BICARA POLITIK – Anggota Komisi III DPR RI, Soedison Tandra, menegaskan bahwa proses pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku dan tidak melanggar prosedur perundang-undangan.

Menanggapi pelaporan Adies Kadir ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Soedison menyatakan tidak ada aturan yang dilanggar sejak tahapan seleksi hingga pelantikan mantan Wakil Ketua DPR RI tersebut.

“Seluruh rangkaian proses di Komisi III hingga Rapat Paripurna disiarkan secara langsung melalui TV Parlemen, sehingga dapat disaksikan oleh masyarakat luas,” ujar Soedison di Jakarta, Minggu.

Ia menjelaskan, pemilihan Adies Kadir telah mengikuti ketentuan Pasal 24C ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur kewenangan DPR untuk mengusulkan tiga calon hakim konstitusi.

Selain itu, Soedison merujuk pada Pasal 20 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi yang mengamanatkan agar proses seleksi calon hakim konstitusi dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka oleh masing-masing lembaga pengusul.

Ia juga membantah anggapan bahwa proses seleksi berlangsung tertutup atau dilakukan secara terburu-buru tanpa dasar yang jelas.

Menurutnya, Komisi III DPR baru menerima informasi pada 21 Januari 2026 mengenai penugasan lain yang akan dijalani Hakim Konstitusi Inosentius Samsul.

“Mengingat batas waktu pengisian jabatan berakhir pada 3 Februari 2026, DPR harus bergerak cepat. Karena itu, pada 26 Januari 2026, Komisi III menggelar rapat sekaligus uji kelayakan dan kepatutan secara terbuka,” jelasnya.

Dalam pelaksanaan fit and proper test tersebut, Adies Kadir memaparkan visi dan misinya, yang kemudian disetujui secara aklamasi oleh seluruh fraksi di Komisi III sebelum ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.

Soedison menegaskan, kewenangan DPR dalam mengusulkan hakim konstitusi telah dijamin oleh konstitusi dan undang-undang.

Oleh sebab itu, ia berharap tidak ada intervensi dari pihak lain terhadap prosedur internal yang telah dijalankan DPR.

“DPR memiliki kewenangan untuk mengusulkan tiga nama hakim konstitusi. Itu sudah diatur jelas dalam norma hukum, sehingga prosesnya seharusnya tidak dicampuri,” katanya.

Sebelumnya, sebanyak 21 guru besar, dosen, dan praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) melaporkan Hakim Konstitusi Adies Kadir ke MKMK.

Laporan tersebut diajukan dengan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim MK, serta peraturan perundang-undangan dalam proses pencalonannya sebagai hakim konstitusi usulan DPR.

Perwakilan CALS, Yance Arizona, menyatakan laporan tersebut diajukan sebagai upaya menjaga keluhuran dan martabat Mahkamah Konstitusi.

“Kami tidak hanya ingin MKMK memeriksa ketika seseorang sudah menjadi hakim. Kami juga mendorong agar proses seseorang untuk menjadi hakim turut diperiksa,” ujar Yance kepada ANTARA usai menyerahkan laporan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (6/2/2026). ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup