DPR Sahkan 5 Calon Dewan Komisioner OJK 2026–2031, Puan Tekankan Integritas dan Tanggung Jawab

BICARA POLITIK – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menetapkan lima calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk masa jabatan 2026–2031.
Penetapan tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 12 Maret 2026.
Kelima calon anggota Dewan Komisioner OJK itu sebelumnya menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang dilaksanakan oleh Komisi XI DPR.
Hasil proses seleksi tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II.
Setelah laporan dibacakan, Puan Maharani memimpin proses pengesahan hasil uji kelayakan tersebut di hadapan anggota dewan.
“Apakah laporan Komisi XI DPR RI atas hasil pembahasan uji kelayakan calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dapat disetujui?” tanya Puan kepada peserta rapat.
Seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan persetujuannya, yang kemudian ditandai dengan ketukan palu pimpinan oleh Puan.
Usai pengesahan, kelima calon anggota Dewan Komisioner OJK periode 2026–2031 maju ke podium untuk diperkenalkan.
Puan Maharani turut menyampaikan ucapan selamat sekaligus pesan kepada para calon terpilih.
“Pimpinan Dewan mengucapkan selamat kepada para calon Anggota Dewan Komisioner OJK. Kami berharap saudara-saudara dapat menjalankan amanah dengan penuh integritas, tanggung jawab, serta menjaga kepercayaan publik,” ujar Puan.
Proses uji kelayakan terhadap calon anggota Dewan Komisioner OJK telah dilaksanakan sehari sebelumnya, pada Rabu, 11 Maret 2026.
Dari sepuluh nama yang diajukan kepada DPR, lima kandidat dinyatakan lolos setelah melalui tahapan seleksi di Komisi XI.
Penetapan tersebut dilakukan untuk mengisi jabatan Anggota Dewan Komisioner OJK yang akan menjalankan masa tugas pada periode 2026–2031, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Proses pengambilan keputusan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Selanjutnya, DPR akan menyampaikan hasil keputusan tersebut kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti melalui proses pelantikan.
Puan menegaskan bahwa para calon komisioner diharapkan mampu menjalankan tugas secara profesional dan memperkuat peran pengawasan sektor jasa keuangan.
Menurutnya, perhatian utama OJK ke depan mencakup penguatan pengawasan industri keuangan, peningkatan perlindungan konsumen, serta kesiapan menghadapi perkembangan teknologi finansial dan aset kripto.
Adapun lima calon Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2026–2031 yang telah disahkan DPR adalah:
1) Frederica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK.
2) Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.
3) Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
4) Dicky Kartikoyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen.
5) Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto. ***












