Berdasarkan laporan sekretariat, rapat dihadiri oleh 28 anggota dari delapan fraksi sehingga telah memenuhi kuorum sesuai ketentuan dalam tata tertib lembaga legislatif.
Sebagai alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Baleg memiliki sejumlah tugas utama sebagaimana diatur dalam Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Tugas tersebut meliputi penyusunan RUU usul Baleg atau anggota, harmonisasi serta pemantapan konsepsi rancangan undang-undang sebelum disampaikan kepada pimpinan DPR, hingga pemantauan dan peninjauan terhadap undang-undang yang telah berlaku.
Pada masa sidang ini, Baleg memprioritaskan pembahasan sejumlah RUU penting, di antaranya RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), RUU Komoditas Strategis, RUU Pemerintahan Aceh, RUU Penyadapan, serta RUU Masyarakat Hukum Adat.
Selain itu, agenda legislasi juga mencakup RUU Pengolahan Air Minum dan Sanitasi, RUU Satu Data Indonesia, RUU Pekerja Lepas, serta RUU Perlindungan Pekerja Ekonomi Gig atau pekerja platform digital.
“Kita berharap PPRT bisa tersusun, karena memang tinggal sedikit lagi, terutama terkait Alternative Dispute Resolution yang akan kita bahas bersama,” ujar Bob.
Ia menambahkan bahwa masa sidang ini berlangsung selama 43 hari. Namun waktu efektif kemungkinan akan berkurang karena adanya cuti bersama Hari Raya Idulfitri serta penerapan kebijakan work from anywhere (WFA) dari pemerintah.
Meski demikian, Bob optimistis Baleg DPR tetap mampu memaksimalkan kinerja legislasi dengan menerapkan strategi penjadwalan rapat yang fleksibel serta membentuk panitia kerja (panja) guna mempercepat pembahasan RUU prioritas.
