DJP Dapat Lampu Hijau Tambah Jabatan Baru hingga 2026, Ini Aturan Lengkap dari Menkeu!

DJP Dapat Lampu Hijau Tambah Jabatan Baru hingga 2026, Ini Aturan Lengkap dari Menkeu!

 

BICARA POLITIK – Dikutip dari cnbcindonesia.com (05/01/26), Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan kebijakan baru yang mengatur Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait pengisian posisi jabatan tambahan.

Kebijakan tersebut memberikan kelonggaran bagi DJP untuk tetap membentuk serta mengisi jabatan baru sampai dengan akhir 2026, sebagai langkah memperkuat struktur organisasi di tengah dorongan reformasi perpajakan.

Ketentuan yang ditetapkan oleh Purbaya ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117 Tahun 2025.

Baca Juga: Bukan Pelatih Biasa! Ini Rekam Jejak John Herdman, Harapan Baru Timnas Indonesia

Melalui pasal 1839 A, Purbaya menegaskan bahwa ketentuan pembatasan organisasi tidak diberlakukan bagi DJP.

“Pembentukan jabatan baru, pengangkatan pejabat baru, dan pelantikan pejabat baru pada DJP sebagaimana dimaksud dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember 2026,” tulis Purbaya dalam pasal 1839A ayat (2) beleid tersebut, dikutip Senin (5/1/2026).

Lebih lanjut, kebijakan ini diterbitkan untuk memastikan stabilitas serta optimalisasi penerapan sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax.

Baca Juga: Banjir Cilegon Nyaris Telan Rumah Warga, Air Capai Leher Orang Dewasa

“Untuk menjaga stabilitas implementasi sistem inti administrasi perpajakan Coretax pada DJP dalam memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan, perlu melakukan penataan organisasi,” tulis pertimbangan dalam PMK tersebut.

PMK ini telah resmi diundangkan dan mulai berlaku efektif sejak 31 Desember 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup