Close Menu
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Hukum
  • Olahraga
  • Regional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Indeks
Bicara Politik
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Hukum
  • Olahraga
  • Regional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Indeks
Bicara Politik
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Hukum
  • Olahraga
  • Regional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Indeks
Politik

DJP Dapat Lampu Hijau Tambah Jabatan Baru hingga 2026, Ini Aturan Lengkap dari Menkeu!

adminBy adminFebruari 6, 2026Updated:Februari 8, 2026
DJP Dapat Lampu Hijau Tambah Jabatan Baru hingga 2026, Ini Aturan Lengkap dari Menkeu!

DJP Dapat Lampu Hijau Tambah Jabatan Baru hingga 2026, Ini Aturan Lengkap dari Menkeu!

 

BICARA POLITIK – Dikutip dari cnbcindonesia.com (05/01/26), Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan kebijakan baru yang mengatur Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait pengisian posisi jabatan tambahan.

Kebijakan tersebut memberikan kelonggaran bagi DJP untuk tetap membentuk serta mengisi jabatan baru sampai dengan akhir 2026, sebagai langkah memperkuat struktur organisasi di tengah dorongan reformasi perpajakan.

Ketentuan yang ditetapkan oleh Purbaya ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117 Tahun 2025.

Baca Juga: Bukan Pelatih Biasa! Ini Rekam Jejak John Herdman, Harapan Baru Timnas Indonesia

Melalui pasal 1839 A, Purbaya menegaskan bahwa ketentuan pembatasan organisasi tidak diberlakukan bagi DJP.

“Pembentukan jabatan baru, pengangkatan pejabat baru, dan pelantikan pejabat baru pada DJP sebagaimana dimaksud dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember 2026,” tulis Purbaya dalam pasal 1839A ayat (2) beleid tersebut, dikutip Senin (5/1/2026).

Lebih lanjut, kebijakan ini diterbitkan untuk memastikan stabilitas serta optimalisasi penerapan sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax.

Baca Juga: Banjir Cilegon Nyaris Telan Rumah Warga, Air Capai Leher Orang Dewasa

“Untuk menjaga stabilitas implementasi sistem inti administrasi perpajakan Coretax pada DJP dalam memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan, perlu melakukan penataan organisasi,” tulis pertimbangan dalam PMK tersebut.

PMK ini telah resmi diundangkan dan mulai berlaku efektif sejak 31 Desember 2025.

Share. Facebook Telegram Threads WhatsApp

Related Posts

Bupati Purwakarta Om Zein Klarifikasi Lagu ‘Lalaki Langit, Lalanang Bejat’ yang Viral di Medsos: Itu Cerita tentang Diri Saya

Juli 1, 2026

Membaca krisis eksistensial di era digital dalam kacamata Søren Kierkegaard

Juni 24, 2026

DPP PPP Resmi Tetapkan Habib Salim Syueb sebagai Ketua DPC PPP Purwakarta

Juni 2, 2026

Gaya Hidup Sehat Ala Om Zein: Ajak Seklur Purwakarta Jalan Pagi dan Gaungkan Gerakan ‘Rebo Ngumum’

Mei 23, 2026

Momen Langka! Harmonisasi Om Zein dan Maula Akbar di Hajat Lembur Linggamukti Banjir Pujian Warganet

Mei 22, 2026

Krisis Pendidikan dan Kesehatan Purwakarta: Rapor Merah Pemkab Jadi Alarm Serius

Mei 11, 2026
Berita Terpopuler

BULOG bersama Bapanas Salurkan 181 Ribu Ton Beras Bantuan Pangan di Jawa Barat

By RedaksiAgustus 31, 2026

Viral WO Marwah Diduga Tipu Pengantin di Bekasi, Aldy-Feny Rugi Rp85,5 Juta dan Resmi Lapor Polisi

By RedaksiMei 25, 2026

Dituding Tak Transparan, Kepala SPPG Sukatani 2 Buka Fakta Mengejutkan soal Program Makan Bergizi Gratis!

By RedaksiJuni 5, 2026

IPM Jawa Barat Melejit! Tahun 2025 Tembus Target, Ini Rahasia di Baliknya

By RedaksiMaret 31, 2026

Susunan Pengurus Dewan Pendidikan Kabupaten Purwakarta Periode 2026-2031 Resmi Ditetapkan

By RedaksiJuli 21, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Home
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Disclaimer
© 2026 Bicarapolitik.id.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.