Close Menu
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Hukum
  • Olahraga
  • Regional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Indeks
Bicara Politik
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Hukum
  • Olahraga
  • Regional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Indeks
Bicara Politik
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Hukum
  • Olahraga
  • Regional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Indeks
Headline

Baleg DPR Minta RUU Hak Cipta Tegaskan Skema Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Abadi Royalti

RedaksiBy RedaksiFebruari 14, 2026

BICARA POLITIK – Panitia Kerja (Panja) di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memberi perhatian khusus pada pengaturan Dana Abadi Royalti.

Ketentuan tersebut dinilai krusial karena menjadi dasar sistem pengelolaan dana, penerapan prinsip kehati-hatian, serta arah pemanfaatan hasil untuk mendukung ekosistem hak cipta nasional.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung menegaskan, rumusan pasal terkait Dana Abadi Royalti harus disusun secara jelas, khususnya dalam membedakan aspek pengelolaan imbal hasil dan penggunaan imbal hasil.

“Yang perlu diperjelas adalah pengaturan pengelolaan imbal hasil. Pengelolaan berbeda dengan penggunaan, sehingga mekanismenya harus dirumuskan secara tegas agar tidak menimbulkan tafsir berbeda saat implementasi,” ujar Martin dalam rapat lanjutan Panja di Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (13/2/2026).

Tekankan Prinsip Kehati-hatian dan Transparansi

Dalam pembahasan tersebut, Martin juga menekankan pentingnya landasan hukum yang kuat agar pengelolaan dana tidak dilakukan secara sembarangan.

Ia mengingatkan, konsep dana abadi mensyaratkan pokok dana tetap terjaga, sementara hasil pengembangannya dimanfaatkan secara optimal.

Menurutnya, pengaturan teknis perlu disusun sesuai hierarki peraturan perundang-undangan. Panja tengah mempertimbangkan pembagian materi muatan antara Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri agar norma yang dibentuk tetap selaras.

Politikus Fraksi Partai NasDem itu menegaskan bahwa pengelolaan oleh Komite Manajemen Kolektif Nasional (KMKN) harus dilandasi aturan yang jelas, terutama terkait penempatan dana pada instrumen keuangan.

“Jika tidak diatur secara tegas, ada risiko dana ditempatkan pada instrumen berisiko tinggi yang justru menimbulkan persoalan,” ujarnya.

Rumusan Pasal Perkuat Tata Kelola

Dalam pembahasan Pasal 49 ayat (1), Panja menyepakati bahwa Dana Abadi Royalti dikelola oleh KMKN tanpa mengurangi nilai pokoknya, dengan tujuan memperoleh imbal hasil dan manfaat.

Sementara pada ayat (2), pengelolaan dana harus mempertimbangkan prinsip kehati-hatian, imbal hasil yang optimal, serta menjunjung transparansi dan akuntabilitas.

Martin menambahkan, ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pengelolaan, tata kelola, dan penggunaan imbal hasil akan diatur dalam regulasi turunan berbentuk Peraturan Menteri agar tetap berada dalam koridor undang-undang.

Ia berharap pengaturan yang lebih tegas dalam RUU Hak Cipta dapat menjamin Dana Abadi Royalti dikelola secara profesional dan memberikan manfaat maksimal bagi para pemegang hak cipta di Indonesia.***

Sumber : dpr.go.id

baleg DPR hak cipta RUU
Share. Facebook Telegram Threads WhatsApp

Related Posts

Merebut Kembali Ruang Keputusan Indonesia di Abad ke-21

Agustus 5, 2026

Bupati Purwakarta Om Zein Klarifikasi Lagu ‘Lalaki Langit, Lalanang Bejat’ yang Viral di Medsos: Itu Cerita tentang Diri Saya

Juli 1, 2026

Membaca krisis eksistensial di era digital dalam kacamata Søren Kierkegaard

Juni 24, 2026

Dituding Tak Transparan, Kepala SPPG Sukatani 2 Buka Fakta Mengejutkan soal Program Makan Bergizi Gratis!

Juni 5, 2026

HMI dan Aliansi Mahasiswa serta Masyarakat Peduli Lingkungan Gelar Aksi Unjuk Rasa, Tolak Pertambangan Ilegal dan Mafia Solar

Juni 5, 2026

DPP PPP Resmi Tetapkan Habib Salim Syueb sebagai Ketua DPC PPP Purwakarta

Juni 2, 2026
Berita Terpopuler

BULOG bersama Bapanas Salurkan 181 Ribu Ton Beras Bantuan Pangan di Jawa Barat

By RedaksiAgustus 31, 2026

Viral WO Marwah Diduga Tipu Pengantin di Bekasi, Aldy-Feny Rugi Rp85,5 Juta dan Resmi Lapor Polisi

By RedaksiMei 25, 2026

Dituding Tak Transparan, Kepala SPPG Sukatani 2 Buka Fakta Mengejutkan soal Program Makan Bergizi Gratis!

By RedaksiJuni 5, 2026

IPM Jawa Barat Melejit! Tahun 2025 Tembus Target, Ini Rahasia di Baliknya

By RedaksiMaret 31, 2026

Ombudsman RI Tegaskan Komitmen Integritas dan Hormati Proses Hukum

By RedaksiMaret 16, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Home
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Disclaimer
© 2026 Bicarapolitik.id.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.