SPMB 2026 di Jabar Tanpa Program Khusus PAPS

Penyesuaian Rombongan Belajar

Disdik Jabar juga membuka kemungkinan pengecualian jumlah siswa dalam satu rombongan belajar (rombel) yang dapat melebihi 36 orang dalam kondisi tertentu.

Kebijakan tersebut berlaku di wilayah yang belum memiliki sekolah negeri maupun swasta, atau daerah yang daya tampungnya masih terbatas meskipun sudah dilakukan penggabungan rombel.

“Saat ini masih ada beberapa kecamatan di Jawa Barat yang belum memiliki sekolah negeri maupun swasta. Kebijakan ini menjadi salah satu solusi untuk pemerataan akses pendidikan,” jelas Deden.

Selain itu, Disdik Jabar memperkuat jalur afirmasi, termasuk bagi anak-anak yang tinggal di panti asuhan atau berstatus “anak negara”.

Pemerintah meminta data calon siswa dari kelompok tersebut diajukan lebih awal agar proses penerimaan dapat difasilitasi tepat waktu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup