RUU Hak Cipta Direvisi! Once Mekel Dorong Sistem Royalti Lebih Adil bagi Musisi dan Industri Kreatif

BICARA POLITIK – Dilansir dari dpr.go.id (11/03/26), Badan Legislasi DPR RI menggelar Rapat Panitia Kerja (Panja) Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Rapat tersebut membahas berbagai substansi perubahan regulasi hak cipta dengan tujuan menghadirkan aturan yang lebih adaptif terhadap perkembangan industri kreatif.
Selain itu, revisi undang-undang ini juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem hak cipta di Indonesia.
Anggota Baleg DPR RI, Once Mekel, yang juga menjadi pengusul perubahan undang-undang tersebut menegaskan bahwa revisi ini didorong oleh semangat untuk menghadirkan regulasi yang lebih baik serta memberikan manfaat luas bagi seluruh pelaku industri kreatif.
“Kami sebagai pengusul punya satu semangat bahwa undang-undang yang baru ini harus lebih baik dari sebelumnya, lebih berkualitas, dan terutama memberi manfaat bagi semua pihak. Baik pencipta, pemegang hak terkait, performer, label, maupun masyarakat yang memanfaatkan karya tersebut,” ujar Once.
Ia menjelaskan bahwa pengaturan hak cipta harus mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan hak eksklusif pencipta dengan pemanfaatan karya secara luas untuk pengembangan seni dan kebudayaan.
Menurutnya, karakter hak cipta berbeda dengan kepemilikan benda pada umumnya karena bersifat tidak berwujud dan dapat dimanfaatkan secara bersamaan di banyak tempat dalam waktu yang sama.
“Banyak masyarakat yang belum memahami bahwa hak cipta itu bersifat bergerak dan tidak berwujud. Berbeda dengan benda fisik yang bisa kita klaim keberadaannya secara langsung. Hak cipta bisa dimanfaatkan secara simultan di banyak tempat sekaligus,” jelasnya.















