Ribuan Dapur MBG Disanksi! BGN Bentuk Tim Khusus, Perintah Langsung dari Prabowo

BICARA POLITIK – Dilansir dari tempo.co (24/03/26), Badan Gizi Nasional (BGN) membentuk satuan khusus yang bertugas mengawasi proses sertifikasi di seluruh dapur umum dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Prabowo Subianto untuk meningkatkan mutu layanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menjelaskan bahwa pada tahap awal, pengawasan difokuskan pada pemenuhan tiga sertifikasi utama yang wajib dimiliki setiap dapur MBG.
Ketiga sertifikasi tersebut meliputi Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi, Sertifikat Halal, serta Sertifikat Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP).
“Kelengkapan sertifikasi akan menjadi acuan dalam penentuan klasifikasi atau gradasi SPPG,” kata Dadan dalam keterangannya, dikutip pada Selasa, 24 Maret 2026.
Ia menilai bahwa ketiga sertifikasi tersebut merupakan dasar penting untuk menjamin aspek kebersihan, keamanan, serta kualitas makanan yang disajikan.
Jika standar dasar tersebut telah terpenuhi, maka SPPG diwajibkan untuk meningkatkan sertifikasi lanjutan, khususnya yang berkaitan dengan kualitas sumber daya manusia.
Menurut Dadan, tahap berikutnya akan mencakup sertifikasi terhadap juru masak, penjamah makanan, hingga analisis lingkungan dapur MBG.
Ia berharap sistem ini mampu menciptakan standar mutu yang jelas dan mendorong peningkatan kualitas layanan secara berkelanjutan.
Lebih lanjut, Dadan mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan tegas agar kualitas pelayanan gizi dalam program MBG terus ditingkatkan.
Bahkan, SPPG yang dinilai belum memenuhi standar diminta untuk segera dievaluasi.
“SPPG yang kurang memadai agar ditutup sementara dan segera dilakukan peningkatan kualitas,” kata Dadan menirukan arahan presiden.
Dalam pelaksanaannya, BGN telah menjatuhkan sanksi kepada 1.251 SPPG di seluruh Indonesia karena tidak memenuhi standar yang ditetapkan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.030 SPPG dikenakan penangguhan operasional, 210 mendapat Surat Peringatan tahap pertama (SP-1), dan 11 lainnya berada pada tahap SP-2.
Data BGN menunjukkan bahwa wilayah II (Pulau Jawa) menjadi daerah dengan jumlah sanksi terbanyak, yakni mencapai 674 SPPG.
Kemudian disusul wilayah I (Sumatera) dengan 446 SPPG, serta wilayah III (Indonesia bagian tengah dan timur) sebanyak 131 SPPG.
Pemberian sanksi ini dilakukan setelah ditemukan berbagai pelanggaran serius di sejumlah dapur MBG.
Mulai dari fasilitas yang tidak sesuai standar, tidak adanya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), hingga belum dimilikinya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi.***
Hubungi kami di link berikut ini : https://linktr.ee/bicarapolitik












