Resmi! Insentif PPN Rumah Gratis Pajak Lanjut 2026, Ini Syarat dan Batas Harga Lengkapnya

BICARA POLITIK – Dikutip dari cnbcindonesia.com (05/01/26), Pemerintah secara resmi meneruskan kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah tapak dan unit rumah susun pada tahun 2026.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 yang mulai diberlakukan efektif per 1 Januari 2026.
Keberlanjutan aturan tersebut ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pergerakan ekonomi nasional.
Baca Juga: Banjir Cilegon Nyaris Telan Rumah Warga, Air Capai Leher Orang Dewasa
“Bahwa agar pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap terjaga, pemerintah memberikan paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan berupa insentif PPN atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026,” tulis PMK tersebut, dikutip Senin (5/1/2026).
Insentif PPN DTP sebesar 100% diberikan untuk pembelian rumah tapak maupun apartemen siap huni dengan harga jual hingga Rp 2 miliar dan berlaku untuk hunian dengan nilai jual maksimal Rp 5 miliar.
Fasilitas ini berlaku selama satu tahun masa pajak, yakni sejak Januari sampai Desember 2026. Dengan demikian, berita acara serah terima rumah harus terjadi dalam rentang waktu tersebut.
Baca Juga: BPBD Ungkap Penyebab Banjir Parah di JLS Cilegon, Drainase Kecil hingga Jalur ke Laut Ditutup
Kebijakan ini tidak dapat dimanfaatkan apabila pembayaran cicilan pertama dilakukan sebelum 1 Januari 2026. Selain itu, pengembang wajib memenuhi seluruh ketentuan administrasi perpajakan yang berlaku.
Pengembang juga diwajibkan menyampaikan laporan realisasi PPN DTP serta mendaftarkan berita acara serah terima rumah melalui aplikasi yang terhubung dengan kementerian terkait dan Direktorat Jenderal Pajak.
“Atas penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun sebagaimana dimaksud, dikenai PPN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan,” tulis Pasal 9 ayat (2).
Baca Juga: Viral Gelembung Gas Muncul Usai Banjir di Nagan Raya, Api Bisa Membesar Saat Disulut
Perlu diketahui, insentif PPN DTP hanya berlaku untuk rumah tapak dan rumah susun baru yang siap huni, yang pertama kali diserahkan oleh pengembang dan belum pernah dialihkan kepemilikannya.
Aturan ini juga menegaskan bahwa insentif hanya dapat dimanfaatkan satu kali untuk satu unit rumah oleh setiap orang pribadi, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang memenuhi persyaratan kepemilikan properti di Indonesia.
Selain itu, PMK tersebut mengatur bahwa rumah tapak atau rumah susun yang memperoleh insentif tidak boleh dipindahtangankan dalam jangka waktu satu tahun sejak tanggal penyerahan.












