Ombudsman RI Minta Pemerintah Kaji Ulang Impor 105 Ribu Armada Logistik Desa, Tekankan Sinkronisasi dan Efisiensi Anggaran

BICARA POLITIK – Ombudsman Republik Indonesia meminta pemerintah mengevaluasi rencana pengadaan 105.000 unit kendaraan niaga impor untuk mendukung program logistik Koperasi Desa.
Lembaga pengawas pelayanan publik itu menilai program pemutusan rantai distribusi pangan di desa merupakan langkah strategis, namun harus ditopang perencanaan matang dan kesesuaian teknis agar anggaran Rp24,6 triliun memberi manfaat berkelanjutan.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, mengingatkan potensi hambatan operasional jika spesifikasi kendaraan impor tidak selaras dengan kebijakan energi nasional.
Menurut dia, sinkronisasi regulasi menjadi kunci agar sistem logistik desa berjalan efektif dan tidak menimbulkan persoalan baru.
“Niat memperkuat ketahanan pangan harus dibarengi tata kelola yang presisi. Penggunaan kendaraan Completely Built Up (CBU) dengan standar mesin tertentu berisiko terkendala jika tidak kompatibel dengan mandatori Biodiesel B40/B50. Ketidaksesuaian itu bisa memicu gangguan mesin secara luas,” ujar Yeka di Jakarta, pada Senin, 2 Maret 2026.
Ia menjelaskan, gangguan teknis berpotensi menghambat distribusi bahan pangan di wilayah pedesaan.
Dampaknya, masyarakat dapat terbebani biaya perawatan tinggi serta kesulitan memperoleh suku cadang di daerah terpencil.
Kondisi tersebut dinilai dapat menggerus tujuan penyediaan bahan pokok murah bagi warga.
Yeka menegaskan, integrasi kebijakan lintas sektor merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), khususnya Pasal 2 Ayat (4) yang mengatur sinergi antarfungsi pemerintahan.
Selain itu, pengelolaan keuangan negara wajib mengedepankan prinsip tertib, efisien, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Pasal 3 Ayat (1).
Fungsi pengawasan juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, yang menegaskan tugas DPR dalam mengawasi pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah.
Sebagai alternatif, Ombudsman mendorong pemerintah memprioritaskan produsen otomotif nasional, seperti PT Pindad dan konsorsium industri dalam negeri.
Produk lokal dinilai lebih kompatibel dengan karakteristik bahan bakar Biodiesel B40/B50 serta memiliki dukungan layanan purnajual yang lebih luas.
Rekomendasi itu juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang mewajibkan penggunaan produk dalam negeri.
Menurut Yeka, penguatan industri nasional tidak hanya menopang kedaulatan ekonomi, tetapi juga menjamin keberlanjutan layanan logistik di lapangan.
Selain aspek armada, Ombudsman menekankan pentingnya ketepatan sasaran distribusi.
Berdasarkan data Indeks Desa Membangun, pengadaan fisik armada sebaiknya difokuskan pada 11.524 desa berstatus tertinggal dan sangat tertinggal.
Wilayah prioritas tersebut tersebar di Papua (sekitar 3.800 desa), Sumatera (2.200 desa), Kalimantan (1.600 desa), Sulawesi (1.400 desa), Nusa Tenggara (1.200 desa), Maluku (900 desa), serta Jawa dan Bali (424 desa).
Untuk desa berkembang dan maju, Ombudsman menyarankan optimalisasi ekosistem digital agar tidak terjadi pemborosan belanja modal.
Pemerintah dinilai perlu melakukan kajian komprehensif dengan memperkuat peran BUMDes dan koperasi sebagai agregator digital distribusi pangan.
“Pendekatan kombinatif antara armada fisik produksi dalam negeri untuk daerah tertinggal dan penguatan sistem digital di desa maju akan membuat program lebih efisien dan akuntabel. Dengan tata kelola yang tepat, kedaulatan pangan nasional dapat terwujud secara berkelanjutan,” pungkas Yeka.***












