Indonesia Krisis Tim Ahli Cagar Budaya, Komisi X DPR Usul Tiap Daerah Miliki Minimal 5 TACB Bersertifikat

BICARA POLITIK – Pelestarian cagar budaya di Indonesia menghadapi kendala serius akibat terbatasnya sumber daya manusia.
Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah menilai jumlah Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) bersertifikat saat ini belum memadai untuk menangani banyaknya objek yang harus diverifikasi.
“Kita kekurangan tim ahli cagar budaya. Padahal objek yang diduga sebagai cagar budaya sangat banyak dan semuanya harus melalui proses verifikasi,” ujar Ledia di sela rapat Kunjungan Kerja Panja Pelestarian Cagar Budaya Komisi X di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jumat (13/2/2026).
Banyak Daerah Hanya Punya 1–2 Ahli
Politikus Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengungkapkan, di sejumlah kabupaten/kota jumlah TACB bahkan hanya satu hingga dua orang.
Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah harus saling meminjam tenaga ahli untuk melakukan kajian.
Menurutnya, proses verifikasi tidak bisa dilakukan secara bersamaan dalam banyak proyek karena membutuhkan konsentrasi penuh.
Kajian sejarah, arkeologi, budaya, hingga aspek sosiologis harus dilakukan secara mendalam dan terpisah agar hasilnya akurat.
“Kalau sedang menangani satu objek, mereka tidak boleh mengerjakan yang lain supaya analisisnya tidak bercampur. Karena itu, jumlahnya memang harus ditambah,” jelasnya.
Usulkan Minimal Lima TACB per Kabupaten/Kota
Untuk mengatasi kekurangan tersebut, Komisi X mendorong pemerintah memprioritaskan anggaran sertifikasi bagi calon tenaga ahli cagar budaya.
Ledia mengusulkan target realistis, yakni setiap kabupaten/kota memiliki sedikitnya lima TACB bersertifikat.
“Minimal lima orang ahli per kabupaten/kota sudah sangat membantu. Ini yang sedang kami dorong agar pengelolaan cagar budaya bisa berjalan lebih sistematis dan profesional,” tegasnya.
Ia berharap penambahan jumlah tenaga ahli bersertifikat dapat mempercepat proses verifikasi objek diduga cagar budaya sekaligus memperkuat sistem pelestarian warisan sejarah nasional.***
Sumber : dpr.go.id












