Komisi IX DPR Usul Satgas di Rumah Sakit untuk Tangani Penonaktifan PBI BPJS Kesehatan

BICARA POLITIK – Anggota Komisi IX DPR RI Zainul Munasichin menyoroti polemik penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Ia mendorong pemerintah membentuk satuan tugas (satgas) atau tim khusus terpadu di setiap rumah sakit guna mempercepat penyelesaian persoalan tersebut.
Menurut Zainul, dalam kebijakan penonaktifan PBI, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan BPJS Kesehatan pada dasarnya berperan sebagai pengguna data yang bersumber dari Kementerian Sosial Republik Indonesia selaku eksekutor kebijakan.
Meski demikian, ia mengingatkan agar tidak terjadi saling lempar tanggung jawab antarlembaga.
“Jangan sampai karena merasa hanya sebagai pengguna data, lalu muncul kesan saling menyalahkan. Semua pihak harus solid dan bersama mencari solusi agar masyarakat tidak dirugikan,” ujar Zainul dalam keterangan tertulis di Jakarta, dikutip dari laman dpr.go.id, Sabtu (14/2/2026).
Validasi 11 Juta Data Jadi Tahap Krusial
Berdasarkan data yang dihimpun, sekitar 11 juta peserta PBI dinonaktifkan.
Dari jumlah tersebut, sekitar 120 ribu di antaranya merupakan pasien dengan penyakit katastropik.
Zainul menilai, data tersebut seharusnya bisa dimitigasi lebih awal melalui langkah proaktif dari BPJS Kesehatan.
Ia menjelaskan, BPJS memiliki data rinci peserta, termasuk pasien kategori katastropik.
Jika data tersebut disampaikan lebih awal kepada Kementerian Sosial sebagai bahan pembanding, proses penonaktifan dinilai dapat dilakukan lebih cermat.
Politikus Fraksi PKB itu menegaskan, tiga bulan ke depan menjadi periode penting untuk melakukan validasi terhadap jutaan data peserta PBI yang dinonaktifkan.
Karena itu, ia mengusulkan pembentukan tim ad hoc di rumah sakit, terutama rumah sakit pemerintah dengan jumlah peserta PBI yang besar.
Satgas Terpadu di Rumah Sakit
Zainul membayangkan adanya tim satu atap di setiap rumah sakit yang melibatkan unsur BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Sosial.
Dengan mekanisme tersebut, persoalan kepesertaan dapat diselesaikan langsung di lokasi.
“Jika ada pasien datang dan kepesertaannya dinonaktifkan, proses klarifikasi dan penilaian bisa dilakukan saat itu juga tanpa harus bolak-balik mengurus administrasi,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan agar tidak terjadi kesalahan klasifikasi, misalnya peserta yang seharusnya masuk kategori desil 4 ke bawah justru dinonaktifkan karena tercatat pada desil 5 ke atas.
Menurutnya, mekanisme klarifikasi langsung di rumah sakit penting untuk mencegah masyarakat semakin terbebani proses birokrasi.
“Jangan sampai pasien yang berhak justru diminta pulang untuk mengurus administrasi secara berjenjang. Banyak masyarakat kita yang kesulitan menghadapi proses seperti itu. Dengan adanya tim khusus selama masa transisi ini, masalah bisa ditangani di tempat,” tegasnya.
Zainul berharap langkah kolaboratif berbasis data akurat dapat memastikan proses validasi kepesertaan PBI berjalan tuntas tanpa menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.***












