Pemerintah Tegaskan Perjanjian Dagang RI–AS Tetap Berjalan Pascaputusan Supreme Court AS

BICARA POLITIK – Pemerintah memastikan perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat tetap berjalan sesuai mekanisme yang telah disepakati, meskipun Mahkamah Agung Amerika Serikat mengeluarkan putusan terbaru terkait kebijakan tarif global.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan hal tersebut dalam keterangan pers bersama Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Washington, D.C., Amerika Serikat, pada Sabtu, 21 Februari 2026.

Airlangga menjelaskan, putusan Supreme Court of the United States berkaitan dengan pembatalan tarif global serta pengembalian (reimbursement) tarif kepada sejumlah korporasi.

Namun, kesepakatan bilateral Indonesia–AS memiliki mekanisme tersendiri sehingga tidak terdampak langsung oleh putusan tersebut.

“Perjanjian ini bersifat antarnegara dan tetap berproses. Dalam klausulnya, kesepakatan berlaku 60 hari setelah ditandatangani, dengan masing-masing pihak berkonsultasi dengan institusi terkait. Di Amerika bisa dengan Kongres atau Senat, sementara Indonesia dengan DPR,” ujar Airlangga dikutip dari laman setkab.go.id pada Senin, 23 Februari 2026.

Dalam kesepakatan itu, Indonesia meminta agar skema tarif 0 persen yang telah disetujui untuk sejumlah komoditas tetap dipertahankan.

Produk agrikultur seperti kopi dan kakao termasuk dalam daftar yang memperoleh fasilitas tersebut melalui executive order.

“Indonesia sudah menandatangani perjanjian. Jika negara lain dikenakan tarif 10 persen, kami meminta komoditas yang sudah 0 persen tetap berlaku,” kata Airlangga.

Selain sektor pertanian, fasilitas tarif 0 persen juga mencakup sejumlah komponen rantai pasok industri, antara lain elektronik, crude palm oil (CPO), tekstil, dan produk turunannya.

Pemerintah kini menunggu perkembangan dalam 60 hari ke depan, termasuk kebijakan lanjutan otoritas AS terhadap negara-negara yang telah meneken perjanjian serupa.

Airlangga menegaskan akan ada perbedaan perlakuan antara negara yang sudah menandatangani kesepakatan dan yang belum, sehingga Indonesia tetap memiliki posisi strategis.

Terkait kebijakan tarif sementara sebesar 10 persen selama 150 hari, pemerintah menilai situasi tersebut lebih menguntungkan dibandingkan skema sebelumnya.

Sementara itu, Teddy Indra Wijaya mengungkapkan sebelum putusan Mahkamah Agung AS terbit, Indonesia telah menurunkan potensi tarif dari 32 persen menjadi 19 persen melalui diplomasi langsung Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden Amerika Serikat.

“Setelah putusan itu, dari 19 persen menjadi 10 persen tentu secara hitung-hitungan lebih baik. Namun pada prinsipnya, Indonesia siap menghadapi berbagai kemungkinan. Kami sudah mengantisipasi risiko,” ujar Teddy.

Para menteri telah melaporkan perkembangan tersebut kepada Presiden Prabowo.

Kepala Negara meminta seluruh potensi risiko dikaji secara komprehensif dan pemerintah menyiapkan berbagai skenario antisipatif.

Pemerintah menegaskan diplomasi dan negosiasi akan terus dilakukan secara terukur dan adaptif, dengan kepentingan nasional sebagai prioritas utama.

Indonesia memastikan implementasi perjanjian dagang tetap memberikan manfaat nyata bagi stabilitas ekonomi dan daya saing nasional di tengah dinamika global.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup