Kemlu Percepat Pemulangan 2.000 Lebih WNI Terdampak Kasus Online Scam di Kamboja

BICARA POLITIK – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) memastikan langkah percepatan pemulangan ribuan warga negara Indonesia (WNI) yang terdampak operasi pemberantasan sindikat penipuan daring (online scam) di Kamboja terus dilakukan.

Pelaksana Tugas Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Heni Hamidah, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga untuk mempercepat proses kepulangan para WNI.

“Kami telah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk menjajaki beberapa opsi percepatan pemulangan WNI yang masih berada di Kamboja,” ujar Heni, dikutip dari tribratanews pada Jumat, 20 Februari 2026.

Ia menjelaskan, langkah tersebut ditempuh menyusul peringatan Pemerintah Kamboja kepada seluruh perwakilan asing agar segera memulangkan warganya yang terindikasi terlibat aktivitas penipuan daring.

Menurut Heni, imbauan tersebut meningkatkan urgensi bagi Indonesia untuk segera menuntaskan proses pemulangan, terutama bagi WNI yang telah memiliki dokumen perjalanan dan memperoleh keringanan denda imigrasi.

Dari total 4.254 WNI eks sindikat penipuan daring yang melapor ke Kedutaan Besar Republik Indonesia di Phnom Penh pada periode 16 Januari hingga 15 Februari 2026, sebanyak 2.007 orang telah menerima keringanan denda keimigrasian.

Selain itu, hampir seribu WNI lainnya telah membeli tiket penerbangan secara mandiri dengan jadwal keberangkatan bertahap mulai 16 Februari hingga 4 Maret 2026.

Kemlu menegaskan, percepatan pemulangan ini akan diikuti proses penegakan hukum di dalam negeri sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan asesmen awal terhadap 3.917 dari total 4.254 WNI yang melapor, Kemlu tidak menemukan indikasi adanya korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Dan banyak WNI yang mengakui keterlibatan mereka dalam kegiatan ilegal di Kamboja, termasuk penipuan daring,” kata Heni.

Untuk mendukung kelancaran proses pemulangan, KBRI Phnom Penh hingga 16 Februari 2026 telah menerbitkan 1.427 Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi WNI yang tidak lagi memiliki paspor.

Sementara itu, sekitar 1.200 WNI masih berada di tempat penampungan sementara dengan fasilitas yang disediakan melalui koordinasi antara KBRI dan otoritas setempat.

Kemlu memastikan pendampingan dan perlindungan terhadap para WNI tersebut terus dilakukan hingga seluruh proses pemulangan tuntas.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup