Dorong Kedaulatan Energi, Pemerintah Percepat Implementasi Campuran Bioetanol E5 dan E10

BICARA POLITIK – Pemerintah mempercepat penerapan kebijakan pencampuran bioetanol E5 dan E10 sebagai bagian dari strategi memperkuat ketahanan serta kedaulatan energi nasional.

Kebijakan ini menjadi salah satu fokus pemerintah dalam mengurangi ketergantungan energi fosil sekaligus mendorong pemanfaatan energi terbarukan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, pencampuran etanol ke dalam bensin akan diterapkan secara bertahap melalui skema mandatori.

“Salah satu strategi untuk kita mendorong ketahanan energi dan kedaulatan energi kita adalah kita akan menerapkan bagian daripada bensin kita akan campur dengan etanol mandatori,” ujar Bahlil kepada awak media di Washington, D.C., pada Jumat, 20 Februari 2026.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut tidak hanya bertujuan memperkuat ketahanan energi, tetapi juga membuka peluang usaha baru di dalam negeri, terutama pada sektor industri berbasis bioenergi.

“Tujuannya sebenarnya adalah bagaimana menciptakan peluang usaha baru yang ada di Indonesia,” ucapnya.

Terkait kesepakatan perdagangan timbal balik Indonesia–Amerika Serikat yang mencakup impor bioetanol, Bahlil menegaskan langkah tersebut bersifat sementara hingga produksi dalam negeri mampu memenuhi kebutuhan nasional.

“Namun sampai dengan produksi kita bisa memenuhi kebutuhan dalam negeri, maka ruang untuk kita melakukan impor boleh saja, termasuk di impor dari Amerika, sampai dengan kebutuhan produksi kita dalam negeri terpenuhi,” jelasnya.

Dalam implementasinya, pengalihan sumber impor etanol dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas tarif masuk nol persen. Kebijakan ini dinilai memberi keuntungan karena harga bahan baku menjadi lebih kompetitif.

“Kalau kita masuknya dengan tarif 0 persen ke negara kita, berarti kan harus lebih murah dong. Ini kan menguntungkan kita sebenarnya. Kita melakukan impor dari sini, tarifnya masuk 0 persen, harganya lebih murah sehingga industri kita lebih kompetitif dalam memakai bahan baku daripada etanol,” katanya.

Menurut Bahlil, etanol tidak hanya digunakan untuk campuran bahan bakar, tetapi juga menjadi bahan baku penting bagi berbagai sektor industri.

Dengan struktur biaya yang lebih efisien, pemerintah berharap daya saing industri nasional meningkat di pasar global sekaligus mempercepat terwujudnya kemandirian energi berbasis sumber daya domestik.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup