Tim Percepatan Reformasi Polri Dorong Penguatan Kompolnas, Akan Diajukan ke Presiden

BICARA POLITIK – Tim Percepatan Reformasi Polri mengusulkan penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai lembaga pengawas eksternal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Usulan tersebut disampaikan anggota Komite Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD, dalam Podcast Madilog di kanal YouTube Forum Keadilan TV, yang dikutip pada Senin (9/2/2026).
Mahfud menyebut, penguatan Kompolnas menjadi salah satu gagasan paling progresif yang mendapat dukungan luas dalam kajian tim reformasi.
“Yang cukup progresif dan dukungannya cukup kuat adalah penguatan Kompolnas sebagai pengawas eksternal Polri,” ujar Mahfud.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu menjelaskan, Kompolnas sejatinya dibentuk untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap Polri.
Namun, dalam praktiknya, kewenangan lembaga tersebut dinilai belum berjalan optimal.
“Dulu Kompolnas dibentuk untuk mengawasi Polri, tapi kenyataannya Kompolnas tidak bisa bekerja maksimal. Mau bicara sedikit saja harus menunggu Polri, bahkan ada ancaman,” kata Mahfud.
Ia juga menyinggung pengalaman salah satu mantan anggota Kompolnas yang menghadapi tekanan saat memproses pelanggaran yang melibatkan anggota Polri.
“Dulu kan seperti Prof Adrianus Meliala, sampai pernah ingin dipenjarakan,” ungkapnya.
Atas dasar itu, Mahfud memastikan timnya telah memasukkan sejumlah pertimbangan penting untuk memperkuat posisi dan kewenangan Kompolnas dalam hasil kajian reformasi Polri.
Usulan tersebut rencananya akan segera disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto dalam waktu dekat.
Mahfud menambahkan, Polri pada prinsipnya tidak mempermasalahkan apabila Kompolnas diperkuat secara kelembagaan.
“Ini diusulkan sebagai pengawas eksternal dan nantinya dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Polri. Tinggal menambah pasal dan menyusun strukturnya,” jelasnya.
Dengan penguatan tersebut, Kompolnas diharapkan dapat memeriksa pelanggaran tertentu yang dilakukan oleh anggota Polri, dengan keputusan yang bersifat mengikat.
“Kasus-kasus khusus nantinya akan diperiksa Kompolnas dan putusannya mengikat. Sejauh ini, Polri setuju dan merasa nyaman dengan konsep itu,” pungkas Mahfud.***












