Terima Setoran Rp300 Juta per Bulan? Eks Kapolres Bima Kota Terancam Dipecat!

BICARA POLITIK – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya untuk menindak tegas dugaan pelanggaran kode etik dan tindak pidana narkotika yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota, AKBP DPK. (16/02/26)
Proses hukum dan etik saat ini terus berjalan, termasuk agenda sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang dijadwalkan pada 19 Februari 2026.
Berdasarkan hasil pendalaman Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, AKBP DPK diduga menyalahgunakan kewenangan dengan meminta dan menerima aliran dana dari bandar narkoba melalui mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP M, dengan nominal mencapai Rp300 juta setiap bulan.
Sebelumnya, AKP M telah lebih dulu menjalani sidang KKEP oleh Bidpropam Polda NTB dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana narkotika oleh Ditresnarkoba Polda NTB.
Dalam pengembangan kasus, tim Divpropam Polri turut menemukan sejumlah barang yang diduga narkotika di rumah AKBP DPK di Tangerang Selatan.
Barang bukti tersebut meliputi sabu seberat 16,3 gram, 50 butir ekstasi, 19 butir alprazolam, 2 butir happy five, dan 5 gram ketamin.
Seluruhnya telah diserahkan ke Direktorat IV Narkoba Bareskrim Polri untuk proses hukum pidana lebih lanjut.
Hasil gelar perkara oleh Biro Wabprof Divpropam Polri menyimpulkan bahwa dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan AKBP DPK masuk kategori berat.
Ia diduga melanggar ketentuan dalam PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa institusi tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran, terlebih yang berkaitan dengan narkotika.
Ia memastikan proses pidana dan kode etik akan berjalan beriringan secara transparan dan akuntabel sebagai wujud komitmen menjaga integritas serta kepercayaan publik.
Sidang KKEP terhadap AKBP DPK akan digelar pada Kamis, 19 Februari 2026, untuk menentukan sanksi etik atas dugaan pelanggaran berat tersebut.
Polri kembali menegaskan bahwa upaya bersih-bersih internal dan penguatan reformasi institusi akan terus dilakukan, khususnya terhadap pelanggaran serius seperti kasus narkotika.












