Polda Jawa Barat Musnahkan 4.599 Knalpot Brong

Tegakkan Ketertiban dan Redam Polusi Suara

BICARA POLITIK – Polda Jawa Barat memusnahkan 4.599 knalpot tidak standar atau knalpot brong sebagai langkah tegas menjaga ketertiban lalu lintas serta kenyamanan masyarakat dari polusi suara.

Direktur Lalu Lintas Polda Jabar, Kombes Pol Raydian Kokrosono, menegaskan pemusnahan tersebut mencerminkan komitmen kepolisian dalam menindak penggunaan knalpot bising yang kerap dikeluhkan warga.

“Hari ini kami memusnahkan knalpot nonstandar hasil penindakan anggota lalu lintas Polda Jabar dan jajaran polres. Totalnya sekitar 4.599 unit dan seluruhnya sudah dimusnahkan,” ujar Raydian, dikutip dari tribratanews, pada Kamis, 19 Februari 2026.

Ia menjelaskan, ribuan knalpot tersebut merupakan barang bukti hasil razia sejak pelaksanaan Operasi Zebra Lodaya 2025 hingga awal Februari 2026.

Menurutnya, penertiban knalpot brong akan terus digencarkan, terutama menjelang Ramadan dan Idulfitri, guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

Raydian menekankan bahwa penggunaan knalpot nonstandar bukan hanya pelanggaran aturan lalu lintas, tetapi juga berpotensi memicu persoalan sosial.

Kebisingan yang ditimbulkan dapat meningkatkan emosi pengendara lain maupun warga sekitar.

“Kebisingan bisa memancing emosi, menimbulkan gesekan, bahkan konflik sosial. Itu yang ingin kami cegah,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya menyoroti maraknya penggunaan knalpot brong di kalangan pelajar. Berdasarkan hasil penindakan, mayoritas pelanggar berasal dari kelompok usia muda.

Polda Jabar kini juga menelusuri sumber produksi knalpot bising tersebut dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menekan peredarannya dari hulu.

Penertiban dan pemusnahan ini diharapkan mampu menekan polusi suara di Jawa Barat sekaligus menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup