Pemerintah Blacklist Dwi Sasetningtyas dan Arya Iwantoro, Dilarang Bekerja Sama dengan Instansi RI

BICARA POLITIK – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan memasukkan alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelolaan Dana Pendidikan (LPDP), Dwi Sasetningtyas, dan suaminya, Arya Iwantoro, ke dalam daftar hitam permanen

Keduanya tidak diperkenankan menjalin kerja sama atau bekerja dengan pemerintah Indonesia.

Keputusan tersebut diambil setelah video Dwi Sasetningtyas viral di media sosial.

Dalam video itu, ia memamerkan kewarganegaraan asing anaknya dan memicu polemik publik.

Di sisi lain, Arya Iwantoro diketahui belum menuntaskan kewajiban pengabdian di Indonesia setelah menyelesaikan studi yang dibiayai LPDP.

“Blacklist artinya mereka tidak bisa bekerja lagi dengan pemerintah di sini. Selama saya menjabat, atau bahkan permanen. Keduanya,” ujar Purbaya, pada Senin, 23 Februari 2026.

Purbaya mengingatkan seluruh penerima beasiswa LPDP agar menjaga sikap dan tidak merendahkan negara.

Ia menegaskan dana LPDP bersumber dari pajak dan utang negara, sehingga harus dipertanggungjawabkan dengan kontribusi nyata bagi Indonesia.

“Saya harap ke depan penerima LPDP tidak bersikap seenaknya dan tidak menghina negara. Itu uang dari pajak dan utang untuk memastikan SDM kita tumbuh,” tegasnya.

Ia juga memastikan akan mengevaluasi penyaluran beasiswa LPDP secara menyeluruh.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. (setneg.go.id)

Pemerintah, kata dia, ingin memastikan seluruh penerima memenuhi kewajiban sesuai aturan yang berlaku.

Dalam kesempatan itu, Purbaya menyampaikan keyakinannya bahwa Indonesia akan semakin maju dalam 20 tahun mendatang.

Karena itu, penerima beasiswa negara diharapkan menunjukkan komitmen dan kontribusi terhadap pembangunan nasional.

Terkait kewajiban pengabdian, Purbaya menyebut pihak LPDP telah berkomunikasi dengan Arya Iwantoro.

Arya disebut telah menyatakan kesediaannya mengembalikan dana beasiswa yang diterima, termasuk bunga.

“Kami akan menegakkan aturan LPDP agar yang bersangkutan menyelesaikan kewajibannya. Suaminya sudah setuju mengembalikan dana LPDP beserta bunganya,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KITA.

Pemerintah menegaskan langkah tegas ini menjadi pembelajaran bagi seluruh penerima beasiswa LPDP agar mematuhi ketentuan dan menjaga nama baik Indonesia.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup