MA Tolak Kasasi Google, Putusan KPPU soal Google Play Billing Berkekuatan Hukum Tetap

BICARA POLITIK – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Google LLC dalam perkara dugaan praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan terkait penerapan sistem pembayaran Google Play Billing.

Berdasarkan informasi dari laman resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia, majelis hakim memutuskan menolak kasasi tersebut pada 10 Maret 2026. Dengan demikian, putusan yang dijatuhkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap Google kini berkekuatan hukum tetap.

Majelis hakim yang menangani perkara ini dipimpin oleh Syamsul Ma’arif dengan anggota Nurul Elmiyah dan Nani Indrawati.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, mengatakan putusan MA tersebut menutup seluruh upaya hukum yang diajukan Google dalam perkara terkait kebijakan Google Play Billing System di platform Google Play Store.

“Dengan ditolaknya kasasi oleh Mahkamah Agung, maka putusan KPPU atas perkara Google Play Billing telah berkekuatan hukum tetap dan wajib dilaksanakan oleh Google LLC,” ujar Deswin dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, dalam putusan sebelumnya KPPU menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp202,5 miliar kepada Google LLC.

Selain itu, perusahaan tersebut juga diwajibkan melakukan sejumlah perubahan kebijakan dalam layanan distribusi aplikasi digital melalui Google Play Store.

“Putusan tersebut juga memerintahkan Google untuk menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing serta memberikan kesempatan kepada para pengembang aplikasi menggunakan skema User Choice Billing dengan pengurangan biaya layanan minimal 5 persen selama satu tahun,” kata Deswin.

Perkara ini bermula dari penyelidikan inisiatif KPPU terhadap kebijakan Google yang mewajibkan penggunaan Google Play Billing (GPB) sebagai sistem pembayaran untuk pembelian produk maupun layanan digital dalam aplikasi yang didistribusikan melalui Google Play Store.

Kebijakan tersebut mulai diterapkan secara efektif pada 1 Juni 2022. KPPU kemudian memutuskan melakukan penyelidikan setelah rapat komisi pada 14 September 2022 menilai kebijakan tersebut berpotensi berdampak pada persaingan usaha di pasar distribusi aplikasi digital di Indonesia.

Dalam kebijakan tersebut, pengembang aplikasi yang mendistribusikan produknya melalui Google Play Store diwajibkan menggunakan sistem pembayaran Google Play Billing dan tidak diperbolehkan menawarkan metode pembayaran alternatif.

Google juga mengenakan biaya layanan sebesar 15 hingga 30 persen dari nilai transaksi digital yang terjadi di platform tersebut.

Perkara ini kemudian masuk tahap persidangan di KPPU melalui sidang pemeriksaan pendahuluan pada 28 Juni 2024 dengan nomor perkara 03/KPPU-I/2024.

Dalam persidangan, investigator KPPU memaparkan dugaan pelanggaran terkait kewajiban penggunaan Google Play Billing bagi pengembang aplikasi.

Hasil pemeriksaan menunjukkan kebijakan tersebut berpotensi menciptakan hambatan masuk di pasar jasa pembayaran digital serta membatasi pilihan metode pembayaran bagi pengembang maupun konsumen.

Padahal, Google Play Store diketahui menguasai sekitar 93 persen pangsa pasar distribusi aplikasi di Indonesia.

Setelah melalui rangkaian persidangan hingga pemeriksaan lanjutan yang berakhir pada 3 Desember 2024, Majelis Komisi KPPU pada 21 Januari 2025 memutuskan bahwa Google LLC terbukti melanggar Pasal 17 serta Pasal 25 ayat (1) huruf b dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Atas putusan tersebut, Google sempat mengajukan keberatan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 7 Februari 2025.

Namun, dalam putusan yang dibacakan pada 19 Juni 2025, pengadilan menolak seluruh permohonan keberatan tersebut dan menguatkan putusan KPPU.

Google kemudian mengajukan kasasi sebagai upaya hukum terakhir ke Mahkamah Agung.

Dengan ditolaknya kasasi tersebut, Google LLC wajib melaksanakan seluruh amar putusan KPPU, termasuk membayar denda Rp202,5 miliar serta menjalankan perubahan kebijakan sebagaimana diperintahkan dalam putusan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup