Komnas HAM Desak Proses Pidana Bripda MS Oknum Polisi Pelaku Penganiayaan Bocah di Tual, PTDH Dinilai Belum Cukup

BICARA POLITIK – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan bahwa sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Mesias Viktor Siahaya (MS) belum cukup untuk menuntaskan kasus dugaan penganiayaan pelajar hingga meninggal dunia di Tual, Maluku.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyatakan proses etik internal di institusi kepolisian tidak boleh menjadi akhir penanganan perkara.

Ia menilai proses pidana tetap harus berjalan guna menjamin akuntabilitas dan mencegah impunitas dalam kasus yang menghilangkan nyawa warga sipil.

“Komnas HAM menilai bahwa proses etik yang sudah berlangsung dan ada putusan PTDH ini tidak cukup dan tidak bisa berhenti hanya pada proses itu karena kita ingin mendorong agar ada proses hukum yang akuntabel, transparan, dan memberikan keadilan bagi korban,” kata Anis di Jakarta, pada Selasa, 24 Februari 2026.

Menurutnya, penegakan hukum pidana penting untuk memastikan setiap aparat yang terlibat dalam pelanggaran serius, terutama yang menyangkut hak hidup, diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Anis menegaskan, hak hidup merupakan hak asasi manusia yang bersifat fundamental dan tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun.

Terlebih, korban merupakan anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan maksimal dari negara.

Komnas HAM melalui perwakilannya di Maluku telah melakukan pemantauan langsung, termasuk mengikuti sidang etik di Polda Maluku.

Selain itu, tim dari pusat juga berencana turun langsung ke lapangan untuk memperdalam pengumpulan data dan informasi.

“Nanti akan kami informasikan berikutnya ya siapa yang perlu kami panggil, siapa yang perlu kami temui, dan data informasi sejauh apa yang harus kami dapatkan ketika turun ke lapangan itu,” ujarnya.

Anis juga meminta perhatian serius dari Kapolri agar kasus serupa tidak kembali terulang.

Ia menekankan pentingnya langkah tegas untuk memutus praktik impunitas dalam penanganan pelanggaran oleh aparat.

“Dan kami ingin menyampaikan bahwa kasus ini harus diberikan atensi yang serius oleh Kapolri karena ini bukan peristiwa yang pertama terjadi, tetapi merupakan peristiwa yang berulang, ya, yang sekali lagi tidak boleh ada impunitas,” tuturnya.

Sebelumnya, Bripda MS dijatuhi sanksi PTDH setelah dinyatakan melanggar Kode Etik Profesi Polri dalam sidang yang berlangsung sekitar 14 jam.

Namun, Komnas HAM menegaskan bahwa sanksi administratif tersebut tidak menghapus kewajiban penegakan hukum pidana demi menghadirkan keadilan bagi korban dan keluarganya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup