Bareskrim Polri Rampas Aset Judi Online Rp58 Miliar, Diserahkan ke Negara

BICARA POLITIK – Badan Reserse Kriminal Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber mengeksekusi aset hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari praktik perjudian online dengan total nilai mencapai Rp58,18 miliar. Aset tersebut kemudian diserahkan kepada negara.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 tentang tata cara penyelesaian permohonan penanganan harta kekayaan dalam perkara TPPU.
Proses eksekusi tersebut sekaligus menjadi implementasi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait perampasan aset hasil kejahatan untuk negara.
“Eksekusi ini merupakan bagian dari penanganan aset yang berasal dari tindak pidana perjudian online,” ujar Himawan dikutip pada Kamis, 5 Maret 2026.
Ia menambahkan, penyitaan dan perampasan aset tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Hasil Analisis (LHA) yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan kepada Direktorat Siber Bareskrim Polri.
Pelaksanaan putusan pengadilan ini juga mencerminkan komitmen Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam mendukung program prioritas pemerintah, khususnya dalam upaya optimalisasi pemulihan aset (asset recovery) dari tindak pidana.
Himawan menegaskan, praktik perjudian online telah menimbulkan dampak besar terhadap stabilitas ekonomi nasional.
Karena itu, penegakan hukum tidak hanya berfokus pada penindakan pelaku, tetapi juga menargetkan perampasan aset yang berasal dari kejahatan tersebut.
“Penanganan perkara tidak berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga dilanjutkan dengan perampasan aset hasil kejahatan untuk negara,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, hasil eksekusi aset diserahkan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai perwakilan pemerintah untuk selanjutnya disetorkan sebagai penerimaan negara.
Penyerahan tersebut juga menjadi bentuk tindak lanjut atas LHA dari PPATK sekaligus wujud transparansi dan akuntabilitas kepada publik.
Berdasarkan data yang disampaikan, terdapat 16 laporan polisi yang berasal dari 20 LHA yang telah selesai hingga tahap putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dari perkara tersebut, total aset yang berhasil dirampas dan diserahkan kepada negara mencapai Rp58.183.165.803 yang berasal dari 133 rekening.
Himawan menambahkan, penindakan yang dilakukan tidak hanya menyasar penyelenggara atau operator perjudian online.
Aparat juga menelusuri aliran transaksi keuangan operasional melalui penerapan TPPU guna memutus jalur pendanaan serta menghentikan aktivitas perjudian online.
Di akhir keterangannya, Himawan menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang turut membantu pengungkapan kasus tersebut, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, pihak perbankan, serta masyarakat yang memberikan dukungan dan informasi terkait kasus perjudian online. ***












