Bareskrim Geledah Toko Emas di Nganjuk, Usut Dugaan TPPU dari Tambang Ilegal

BICARA POLITIK – Tim penyidik Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri) menggeledah Toko Emas Semar di Pasar Wage, Nganjuk, pada Jumat, 20 Februari 2026 dini hari.
Penggeledahan dilakukan untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI).
Langkah tersebut merupakan bagian dari penyidikan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri dalam menelusuri dugaan jaringan perdagangan emas ilegal yang diduga merambah wilayah Nganjuk.
Koordinator Pasar Wage, Mulyadi, yang menjadi saksi dalam proses penggeledahan, menyebut pemeriksaan berlangsung lebih dari 16 jam.
Penyidik memeriksa perhiasan emas serta dokumen administrasi dan pembukuan milik toko.
“Setahu saya hanya emas dan buku-buku administrasi pembukuan yang diperiksa,” ujar Mulyadi.
Toko Emas Semar diketahui telah beroperasi sejak 1976 dan dimiliki pasangan suami istri asal Surabaya.
Menurut keterangan, pemilik jarang berada di Nganjuk dan hanya datang setiap dua hingga tiga bulan sekali.
Dalam penggeledahan tersebut, empat karyawan toko turut dimintai keterangan. Seluruh emas yang ada di lokasi diamankan sebagai barang bukti.
Penyidik membawa dua kotak berisi barang sitaan dengan pengawalan ketat.
Selain toko emas, penyidik juga menggeledah sebuah rumah mewah di Jalan Diponegoro yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan distribusi emas ilegal tersebut.
Bareskrim Polri menyatakan akan terus mengembangkan perkara ini guna menelusuri aliran emas serta transaksi keuangan yang diduga terhubung dengan praktik pertambangan tanpa izin.
“Diangkut semua,” kata Mulyadi terkait emas yang diamankan penyidik.***












