Karantina Jambi Tolak 40 Ton Kacang Tanah Impor karena Cemaran Aflatoksin

BICARA POLITIK – Dilansir dari karantinaindonesia.go.id (26/02/26), Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Jambi menolak pemasukan 40 ton kacang tanah impor asal Malaysia karena terbukti mengandung cemaran aflatoksin melebihi ambang batas yang ditetapkan.
Kepala Karantina Jambi, Sudiwan Situmorang, menyampaikan bahwa hasil uji laboratorium rujukan Balai Besar Uji Standar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBUSKHIT) menunjukkan kadar aflatoksin total melampaui batas maksimum 20 µg/kg sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 55 Tahun 2016.
Selain itu, kadar aflatoksin B1 (AFB1) juga melebihi Batas Maksimum Residu (BMR) sebesar 15 µg/kg.
“Berdasarkan hasil pengujian, kadar aflatoksin total dan AFB1 pada komoditas tersebut melampaui ambang batas yang ditetapkan. Penolakan ini merupakan langkah preventif agar komoditas yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu pangan tidak beredar di masyarakat,” ujar Sudiwan dalam siaran pers di Jambi, Rabu (25/2).
Secara rinci, hasil uji laboratorium mencatat kadar AFB1 sebesar 52,0114 µg/kg, jauh di atas BMR 15 µg/kg.
Sementara aflatoksin total tercatat mencapai 60,0659 µg/kg, melampaui ambang batas maksimum 20 µg/kg.
Komoditas tersebut masuk melalui Pelabuhan Dagang di Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.
Berdasarkan dokumen, Malaysia tercatat sebagai negara pemasok, sedangkan negara asal kacang tanah tersebut adalah India.
Karantina Jambi telah melakukan penolakan ke negara pengirim pada Selasa (24/2) serta menyampaikan Nota Ketidaksesuaian atau Notification of Non-Compliance (NNC) kepada otoritas terkait.
Sudiwan menegaskan bahwa pengawasan terhadap komoditas impor dilakukan melalui tahapan pemeriksaan dokumen, pemeriksaan fisik, hingga pengujian laboratorium guna memastikan kesesuaian dengan standar keamanan pangan di Indonesia.
Langkah tersebut bertujuan mencegah potensi gangguan kesehatan bagi manusia maupun dampak terhadap lingkungan.
Aflatoksin B1 (AFB1) merupakan jenis mikotoksin yang menjadi perhatian serius dalam sistem keamanan pangan global karena bersifat karsinogenik.
Paparan dalam jumlah melebihi ambang batas dapat menyebabkan gangguan kesehatan, seperti kerusakan hati, penurunan sistem imun, hingga meningkatkan risiko kanker hati.
Barantin menegaskan komitmennya sebagai garda terdepan dalam mencegah masuk dan tersebarnya komoditas berisiko terhadap keamanan dan mutu pangan.
Para pelaku usaha diimbau untuk memastikan setiap komoditas yang dilalulintaskan telah memenuhi seluruh persyaratan keamanan dan mutu sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, pada awal Februari, Karantina Riau juga menolak 80 ton kacang tanah impor asal Malaysia karena tidak memenuhi standar keamanan pangan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya penguatan pengawasan lalu lintas komoditas berisiko tinggi demi melindungi masyarakat.












