Seskab Teddy: Produk AS Tetap Wajib Bersertifikat Halal dan Kantongi Izin BPOM

BICARA POLITIK – Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan kabar yang menyebut produk asal Amerika Serikat bisa masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal adalah tidak benar.
Pernyataan itu ia sampaikan melalui keterangan tertulis, pada Minggu 22 Februari 2026.
“Ada yang bilang kalau produk AS masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal? Jadi singkatnya begini: itu tidak benar,” tegas Teddy dikutip dari laman setkab.go.id pada Selasa, 24 Februari 2026.
Ia memastikan seluruh produk yang termasuk kategori wajib halal tetap harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Tidak ada pengecualian dalam kebijakan perdagangan.
“Produk yang wajib bersertifikasi pasti harus ada label halalnya, baik dari badan halal di AS maupun badan halal di Indonesia,” jelasnya.
Teddy menerangkan, sejumlah lembaga sertifikasi halal di Amerika Serikat telah diakui, di antaranya Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA).
Sementara di Indonesia, proses sertifikasi halal dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Selain kewajiban sertifikasi halal, produk kosmetik dan alat kesehatan asal luar negeri juga tetap harus mengantongi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum dipasarkan di dalam negeri.
Teddy menambahkan, lembaga halal Indonesia dan Amerika Serikat telah menjalin Mutual Recognition Agreement (MRA) atau perjanjian saling pengakuan sertifikasi halal.
Kerja sama ini memastikan proses pengakuan dilakukan secara terstandar dan tetap berada dalam koridor regulasi nasional.
Pemerintah menegaskan, kerja sama perdagangan Indonesia–AS tidak menghapus kewajiban pemenuhan standar nasional, termasuk ketentuan halal dan perlindungan konsumen.
Masyarakat pun diimbau agar tidak mudah terpengaruh informasi yang tidak benar dan selalu merujuk pada sumber resmi pemerintah.***












