Menkeu Purbaya Perpanjang Penempatan Rp200 Triliun di Bank BUMN hingga September 2026 demi Jaga Likuiditas

BICARA POLITIK – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah memperpanjang masa penempatan dana Rp200 triliun di bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hingga September 2026.
Kebijakan ini ditempuh untuk menjaga likuiditas perbankan sekaligus memperkuat dorongan pertumbuhan ekonomi nasional melalui ekspansi kredit.
Awalnya, saat kebijakan diluncurkan pada 13 September 2025, pemerintah menetapkan tenor penempatan dana selama enam bulan.
Artinya, dana tersebut semestinya jatuh tempo pada 13 Maret 2026.
Namun, hasil rapat koordinasi terbaru antara Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia memutuskan tenor penempatan diperpanjang enam bulan ke depan.
“Kami bertemu Gubernur BI pada Jumat pekan lalu untuk konsolidasi kebijakan. Penempatan Rp200 triliun yang jatuh tempo 13 Maret akan langsung diperpanjang enam bulan,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN Kita, pada Senin, 23 Februari 2026.
Jaga Stabilitas Likuiditas Perbankan
Purbaya menegaskan, perpanjangan tersebut memberi kepastian bagi bank-bank BUMN agar tidak mengalami tekanan likuiditas saat dana jatuh tempo.
Pemerintah, kata dia, tetap berkomitmen menjaga stabilitas pendanaan.
Ia juga berharap kepastian ini mendorong perbankan lebih agresif menyalurkan kredit produktif ke sektor riil.
“Isu soal potensi penarikan dana pemerintah pada Maret yang bisa mengganggu likuiditas bank tidak akan terjadi. Kami pastikan dana tersebut diperpanjang,” tegasnya.
Dampak ke Uang Beredar dan Kredit
Menurut Purbaya, kebijakan penempatan dana yang terintegrasi dengan strategi moneter Bank Indonesia telah memberi dampak positif terhadap peredaran uang sejak September 2025 hingga Februari 2026.
Pada pekan pertama Februari 2026, pertumbuhan uang primer (M0) tercatat 11,7 persen.
Sementara itu, kredit perbankan tumbuh 10 persen pada Januari 2026, dengan suku bunga pinjaman tetap kompetitif di level 8,80 persen—turun dari 9,12 persen pada Agustus 2025.
Ia menilai pertumbuhan M0 dua digit membuka ruang bagi kredit untuk terus tumbuh di atas 10 persen. Bank Indonesia pun disebut berkomitmen mendukung kebijakan tersebut.
Evaluasi pada September 2026
Pemerintah akan kembali mengevaluasi kebijakan ini pada September 2026, enam bulan setelah perpanjangan dilakukan.
Purbaya optimistis langkah tersebut dapat mempercepat pergerakan ekonomi dan memperlihatkan hasil program prioritas pemerintah.
Sebagai informasi, pada September 2025 pemerintah menempatkan dana Rp200 triliun di sejumlah bank BUMN.
Rinciannya, Rp55 triliun di Bank Rakyat Indonesia, Rp55 triliun di Bank Negara Indonesia, Rp25 triliun di Bank Tabungan Negara, serta Rp10 triliun di Bank Syariah Indonesia.
Kebijakan ini diharapkan terus menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus memperkuat momentum pertumbuhan ekonomi nasional.***












