Komisi VI DPR Desak Evaluasi Rencana Impor Mobil untuk Koperasi Merah Putih, Utamakan Produk Lokal

“Kebutuhan nasional seharusnya dipenuhi industri dalam negeri selama kapasitas dan spesifikasinya tersedia,” ujarnya.

Ia juga menyinggung Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 yang menekankan keberpihakan pada produk lokal serta pembatasan impor untuk barang yang sudah mampu diproduksi di dalam negeri.

Minta Kajian Transparan dan Objektif

Nevi menilai industri otomotif nasional memiliki kapasitas produksi yang memadai, baik untuk kendaraan penumpang maupun niaga ringan.

Sejumlah pabrikan telah beroperasi di Indonesia dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) yang terus meningkat.

Karena itu, ia meminta pemerintah membuka kajian secara transparan sebelum memutuskan impor.

“Harus dijelaskan, apakah kendaraan yang dibutuhkan benar-benar belum tersedia di dalam negeri? Apakah produksi nasional tidak mencukupi? Bagaimana dampaknya terhadap industri, tenaga kerja, dan rantai pasok?” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup