Kolaborasi dengan Jamdatun Kejagung, Krakatau Steel Perkuat Mitigasi Risiko Hukum di Bawah Ekosistem Danantara

BICARA POLITIK – PT Krakatau Steel Tbk menjalin kerja sama strategis dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk memperkuat mitigasi risiko hukum dalam proses transformasi perusahaan di bawah ekosistem Badan Pengelola Investasi Danantara.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini menjadi langkah antisipatif perseroan di tengah perubahan tata kelola BUMN pascapembentukan Danantara serta meningkatnya kompleksitas bisnis, termasuk pelaksanaan proyek hilirisasi strategis nasional.
Direktur Utama Krakatau Steel, Akbar Djohan, menjelaskan bahwa dukungan pendampingan hukum diperlukan guna memastikan seluruh kebijakan korporasi tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan, perseroan memperoleh dukungan modal kerja sebesar USD 295 juta dari Danantara dengan mekanisme pengawasan ketat.
Dana tersebut bukan Penyertaan Modal Negara (PMN), melainkan pinjaman modal kerja yang penggunaannya dibatasi khusus untuk pembelian bahan baku pabrik.
“Dana ini bukan PMN, tetapi pinjaman modal kerja yang hanya digunakan untuk pembelian bahan baku. Ini bagian dari komitmen transparansi dan akuntabilitas bersama Danantara,” ujar Akbar.
Menurutnya, dinamika hukum perdata dan tata usaha negara yang melekat pada operasional BUMN menuntut penguatan mitigasi risiko sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan keputusan strategis.
Melalui kerja sama ini, Jamdatun akan memberikan pendampingan serta pendapat hukum dalam setiap pengambilan keputusan penting perusahaan.
Selain memperkuat tata kelola, Krakatau Steel juga menyiapkan proyek hilirisasi pasir besi dan nickel ore melalui pembangunan fasilitas stainless steel dengan estimasi investasi sekitar Rp30 triliun.
Proyek tersebut menjadi bagian dari pengembangan rantai pasok industri strategis nasional.
Manajemen memastikan seluruh tahapan investasi, mulai dari pengadaan, kerja sama, hingga skema pembiayaan, berjalan secara akuntabel dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam kesempatan yang sama, Jamdatun R. Narendra Jatna menekankan pentingnya integritas dan kehati-hatian dalam setiap keputusan korporasi.
Menanggapi hal itu, Akbar menegaskan bahwa jajaran direksi menempatkan akuntabilitas sebagai prinsip utama dalam kepemimpinan perusahaan.
“Direksi digaji oleh rakyat. Amanah ini harus dipertanggungjawabkan. Dengan pengawalan Jamdatun, kami berkomitmen menjadikan Krakatau Steel sebagai role model BUMN yang on track dan compliant,” ujarnya.
Kegiatan tersebut juga diisi dengan sesi berbagi terkait penerapan Business Judgment Rule (BJR) sebagaimana diatur dalam perubahan Undang-Undang BUMN.
Pemahaman atas prinsip BJR diharapkan memberi landasan hukum bagi manajemen dalam mengambil keputusan strategis secara profesional, beritikad baik, dan penuh kehati-hatian.***












