Japfa Pastikan Distribusi CSR Lewat Partisipasi Insidental

Menurutnya, sejumlah unit memiliki masa berlaku izin hingga 17 November 2027. Kelengkapan izin ini menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam menjalankan operasional yang taat hukum, transparan, serta bertanggung jawab terhadap pengelolaan sumber daya air.
“Kepatuhan terhadap regulasi menjadi fondasi penting dalam mendukung keberlanjutan usaha sekaligus menjaga keseimbangan lingkungan di sekitar wilayah operasional,” jelasnya.
Dengan kepemilikan izin yang lengkap dan pemantauan masa berlaku yang teratur, perusahaan memastikan proses produksi berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah siap melakukan proses perpanjangan izin sebelum masa berlakunya berakhir.
“PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk terus berkomitmen untuk menerapkan praktik operasional yang berkelanjutan sebagai bagian dari tanggung jawab perusahaan terhadap pemangku kepentingan, masyarakat, dan lingkungan,” kata Rian.
Sementara itu, Kepala Desa Margaluyu, Kecamatan Kiarapedes, Ence Rosidin, menyampaikan bahwa keberadaan perusahaan Japfa di wilayahnya memberikan implikasi positif bagi perekonomian warga sekitar.
“Kami sangat apresiasi dengan keberadaan Japfa yang sudah beroperasi sejak tahun 2007 lalu. Terlepas ada kelebihan dan kekurangan, kami sangat menyambut baik dan berterima kasih terhadap keberadaan Japfa di desa kami,” ujar Kades Ence.***












